Jokowi Didesak Tunda Pengiriman Jamaah Haji Tahun 2020

Jum'at, 22 Mei 2020 - 15:18 WIB
"Hal ini penting dikemukakan karena pihak Kemenag mungkin saja merasa khawatir bila haji ditunda akan mendapatkan gugatan dari berbagai pihak termasuk gugatan class action dari jemaah. Keinginan menunda tentu saja bukan dari pemerintah, tetapi karena situasi yang membahayakan jiwa jemaah," paparya.

Kedua, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku di berbagai daerah. Kata dia, jika pemerintah konsisten terhadap aturan PSBB, maka larangan berkumpul atau ‘pengarahan massa’ juga berlaku terhadap kegiatan apapun tak terkecuali prosesi pemberangkatan jamaah haji yang melibatkan ratusan ribu orang, belum lagi kehadiran keluarga dan kolega jamaah yang biasanya turut mengantar bisa menjadi sumber pengumpulan massa sehingga bertentangan dengan PSBB.

Ketiga, akan keluar biaya atau anggaran ekstra jumbo minimal terkait dua sektor penting yaitu penerbangan (transportasi udara) dan kesehatan. Dia menerangkan, Peraturan Menteri Perhubungan perusahaan maskapai hanya boleh mengangkut 50% dari daya tampung karena harus memberlakukan social distanscing di dalam pesawat sehingga untuk keperluan haji harus menyediakan dua kali lipat angkutan pesawat yang sudah dijadwalkan, baik untuk pemberangkatan maupun pemulangan.

"Ilustrasinya, jika sebuah pesawat berkapasitas 500 penumpang, maka hanya boleh diisi setengahnya. Di sektor kesehatan juga harus ada anggaran tambahan untuk berbagai keperluan kesehatan seperti fasilitas, peralatan dan kebutuhan medis mencegah dan mengobati jemaah dari COVID-19," katanya.

Dia mengatakan, biaya-biaya lain untuk menyesaikan dengan situasi juga bisa timbul. "Pertanyaannya dari mana anggaran akan diambil? Apakah dari APBN, dibebankan kepada jemaah atau menambah subsidi dari manfaat dana jamaah haji tunggu (waiting list) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ? penyediaan dana-dana semacam ini akan sangat rawan penyimpangan," bebernya.

Keempat, tenaga kesehatan (nakes) seperti dokter, perawat dan tenaga kesahatan lainnya juga harus ditambah secara signifikan untuk menjaga kesehatan jemaah dan petugas. Padahal saat ini peran mereka tengah difokuskan untuk membantu menangani COVID-19 di dalam negeri yang masih fluktuatif, bahkan diprediksi setalah Lebaran akan ada lonjakan pasien positif COVID-19 yang signifikan akibat kurangnnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan PSBB.

"Bila tenaga kesehatan ditarik lebih banyak untuk mengawal penyelenggaraan haji di tanah suci maka tentu saja akan mengurangi pelayanan penanganan COVID-19 di Tanah Air," ujarnya.

Kelima, misi jamaah haji yang berjumlah 221 ribu orang dikhawatirkan berpotensi terinveksi selama prosesi haji menjadi cluster baru, baik selama proses di Tanah Air maupun di Tanah Suci karena berinteraksi dengan jutaan jamaah lainya dari berbagai negara sehingga manakala pulang ke Tanah Air sangat potensial menjadi cluster baru COVID-19, tentu saja semua pihak tidak menginginkan ini akan terjadi. (Baca juga: Gugus Tugas Apresiasi Langkah BPOM Siapkan Laboratorium untuk Uji COVID-19)

Terlebih terlebih 1% (sekitar 2 ribu orang) porsi jamaah diperuntukkan bagi jamaah usia lanjut usia (lansia) sehingga beresiko tinggi (risti) dan rentan mengalami gangguan kesehatan. "Masih ingat dalam ingatan publik salah satu cluster penyebaran COVID-19 Tanah Air berasal dari cluster acara jamaah tabligh di Kabupaten Gowa dimana puluhan ribu orang berkumpul mengabaikan PSBB. Sehingga dikhawatirkan Kloter (kelompok terbang) jamaah haji yang berasal dari berbagai daerah berubah menjadi Kelompok Terinfeksi," ucapnya.

Keenam, kesiapan mental dan fisik petugas haji (di luar petugas medis) karena kurikulumnya tidak disiapkan dan didesain sejak awal untuk menghadapi situasi seperti saat ini harus berjibaku menghadapi ‘musuh’ tak terlihat seperti wabah COVID-19 sehingga dikhawatirkan bisa berdampak pada pelayanan. "Sebab salah satu faktor penentu sukses tidaknya penyelenggaraan ibadah haji adalah kinerja para petugas di lapangan," katanya.

Ketujuh, Asrama Haji Pondok Gede yang selama ini berfungsi sebagai transit untuk keberangkatan dan menampung jamaah yang cukup besar saat ini diperuntukkan sebagai ‘rumah sakit’ sementara penanganan isolasi pasien COVID-19. Jika mencari alternatif tempat lain, sambung dia, akan menambah biaya ekstra yang cukup besar.

Kedelapan, kondisi Arab Saudi belum aman dan kondusif karena masih dikepung COVID-19. Berdasarkan data Worldometers, sampai 18 Mei 2020, sudah ada 57.345 kasus positif corona di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 320 jiwa meninggal dunia dan 28.748 pasien sembuh. Artinya, masih ada 28.277 pasien COVID-19 yang dirawat di Saudi.

"Arab Saudi saat ini berada di peringkat 15 dalam daftar negara yang memiliki jumlah pasien COVID-19 terbanyak di dunia. Pemerintah harus mencermati kondisi ini sebagai pertimbangan untuk mengambil keputusan," imbuhnya.

Dia mengatakan, beberapa waktu lalu, pemerintah menawarkan salah satu strategi dan skenario yang disampaikan oleh Kemenag jika haji tetap dilaksanakan dengan hanya akan mengirimkan setengah dari jatah kuota. Namun hal itu dinilai bukanlah solusi, jika dikalkulasi melalui skema ini berarti akan ada kurang lebih 110 ribu orang yang berangkat ke Tanah Suci dengan gelombang rombongan yang begitu besar tersebut jamaah dan petugas sangat berpotensi terinfeksi COVID-19.

Maka itu, kata dia, skenario tersebut sangat beresiko karena tidak ada bedanya dengan pengiriman sesuai kuota. Komnas Haji dan Umrah berharap pemerintah tidak memaksakan diri tetapi melihat secara objektif kondisi saat ini. (Baca juga: Masalah Penanganan COVID-19, Drajad Wibowo: Tidak Berdasarkan Sains)

Dia yakin bahwa keputusan penundaan haji 2020 tentu saja akan membuat sejumlah pihak tertentu akan merasa kecewa dan tidak happy, baik bagi jamaah yang sudah sangat lama menanti beribadah di Tanah Suci menyempurnakan rukun Islam maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi atas penyelenggaraan ibadah ini. "Tetapi penundaan pemberangkatan haji adalah jalan terbaik saat ini, menyelamatkan ribuan jiwa rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan manapun," pungkasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More