Jokowi Didesak Tunda Pengiriman Jamaah Haji Tahun 2020

Jum'at, 22 Mei 2020 - 15:18 WIB
Komnas Haji dan Umrah mendesak Presiden Jokowi untuk menunda pengiriman jamaah haji tahun 2020. Alasannya, demi keselamatan jiwa ratusan ribu jamaah dan ribuan petugas. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Komnas Haji dan Umrah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengiriman jamaah haji tahun 2020 . Alasannya, demi keselamatan jiwa ratusan ribu jamaah dan ribuan petugas.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan sudah mendekati akhir Ramadhan atau akhir bulan Mei, pemerintah sampai saat ini belum juga memastikan kebijakan haji, apakah akan tetap memberangkatkan misi haji Indonesia seperti tahun-tahun sebelumnya atau menunda alias meniadakannya. (Baca juga: Mulai Hari Ini Pengendara Harus Punya SIKM untuk Bermobilitas di Jakarta)

Karena, Pemerintah Indonesia masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang sampai sekarang juga belum memastikan tentang kepastian penyelenggaraan musim haji 2020 yang sedianya akan digelar pada akhir Juli mendatang. Sedangkan jadwal pemberangkatan atau penerbangan kloter pertama jamaah haji Indonesia sudah harus take off 26 Juni 2020.

"Dengan waktu yang semakin mendesak dan mepet, membuat sejumlah pihak khususnya jemaah haji gelisah. Pemerintah Arab Saudi saat ini masih berjibaku melawan pandemi virus COVID-19 yang masih mewabah di negara tersebut," ujar Mustolih Siradj dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).

Dia menilai ketidakpastian tersebut berimbas kepada persiapan Kementerian Agama sebagai leading sector penyelenggara ibadah haji. Berbagai persiapan yang seharusnya telah selesai atau sudah dalam proses belum bisa dijalankan. Adapula yang sudah dijalankan tetapi tidak optimal sebagaimana dalam kondisi normal sebelum COVID-19 merebak.



"Sebut saja misalnya manasik (pelatihan tata cara ibadah) bagi jemaah, penyiapan dokumen paspor dan visa, koordinasi panitia pusat dan daerah dan pembekalan petugas menjadi tidak maksimal," katanya.

Bahkan, lanjut ke, untuk kontrak-kontrak pemenuhan berbagai kebutuhan di Arab Saudi seperti pemondokan, pengadaan katering dan transportasi belum bisa dijalankan. Musababnya Pemerintah Arab Saudi sendiri meminta semua negara pengirim misi haji untuk menunda kontrak-kontrak bisnis terkait agenda haji, maklumat tersebut sampai sekarang belum dicabut. "Padahal penyelenggaraan haji makin dekat dan sudah di depan mata," imbuhnya. (Baca juga: Gugus Tugas Apresiasi Langkah BPOM Siapkan Laboratorium untuk Uji COVID-19)

Dia menjelaskan bila ternyata penyelenggaran ibadah haji tetap dilaksanakan dikhawatirkan Kemenag tidak memiliki waktu yang cukup, sehingga persiapan tidak matang karena terburu-buru, hal mana bisa berakibat fatal karena layanan tidak optimal. "Dengan situasi tersebut maka sangat sulit mewujudkan kegiatan haji yang ideal," tandasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, merujuk pada jadwal penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, memasuki akhir Ramadhan biasanya berbagai persiapan kebutuhan dan keperluan yang fundamental biasanya sudah mampu diselesaikan oleh Kemenag, setelah Idul Fitri (Lebaran) tinggal malakukan finalisasi persiapan-persiapan teknis, petugas di negara Arab Saudi siap menyambut kedatangan jamaah.

"Karenanya, berdasarkan fakta-fakta itu, Komnas Haji dan Umrah mendorong agar Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Agama segera mengambil kebijakan tegas dengan menunda pengiriman misi haji Indonesia tahun 2020 karena pandemi COVID-19 yang masih menjadi gejala global dan belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir, termasuk di Indonesia maupun di negara tuan rumah, Arab Saudi," bebernya.

Dia melanjutkan, Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia yang mendapat kuota terbanyak 221 ribu jamaah tentu sangat berkepentingan untuk melindungi keselamatan jiwa warganya dari ancaman virus mematikan (hifzun nas). Tanpa menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi, seharusnya Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan dari sebuah negara yang berdaulat secepatnya mengambil kebijakan demi keselamatan jiwa ratusan ribu jamaah berikut ribuan petugas yang berasal dari berbagai instansi di luar Kemenag seperti tenaga medis dari Kementerian Kesehatan, Kepolisian, TNI, Polri, Kementerian Perhubungan dan unsur petugas daerah.

"Siapa yang akan bertanggung jawab dan bisa menjamin bila ratusan ribu orang tersebut tidak terinfeksi COVID-19 baik dalam proses di Tanah Air maupun manakala berada di Arab Saudi akibat berinteraksi dengan banyak orang dari berbagai negara yang juga belum bebas dari COVID-19 yang berpotensi membawa virus?" jelasnya. (Baca juga: Data Pemilih Pemilu Dibobol Hacker, KPU Langsung Cek Server Data )

Menurut dia, sangat sulit menerapkan strategi social distancing maupun physical distancing pada saat penyelenggaraan ibadah haji, terutama pada saat agenda-agenda krusial seperti thawaf, wukuf, sa’i, lempar jumrah dimana 1,3 juta orang dari berbagai penjuru dunia berkumpul pada saat yang bersamaan. Untuk saat ini, kata dia, masih sangat berisiko memberangkatkan jamaah saat ini.

"Selain alasan-alasan di atas ada beberapa hal lain yang bisa menjadi landasan Presiden (pemerintah) menunda (meniadakan) pelaksanaan rukun Islam kelima pada tahun 2020 adalah, pertama, pemerintah masih belum mencabut status darurat bencana nasional akibat pandemi COVID-19 sebagaimana tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional yang diberlakukan sejak 13 April 2020," terangnya.

Maka itu, kata dia, segala ketentuan dan pendekatan mestinya menggunakan perspektif kebencanaan. Dengan kata lain, lanjut dia, penundaan pemberangkatan misi haji bisa merujuk beleid tersebut bukan karena keinginan pemerintah, akan tetapi terhalang oleh bencana non alam berupa COVID-19 yang melanda dunia sehingga tugas dan kewajiban pemerintah menyelenggarakan haji terhalang oleh bencana atau dengan kata lain terjadi force majeur.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More