Koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, KPK Tetap Perjuangkan Nasib 75 Pegawai
Kamis, 06 Mei 2021 - 21:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memperjuangkan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) . Untuk upaya tersebut, maka KPK segera duduk bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kita tetap akan melakukan koordinasi untuk menentukan masa depan 75 pegawai yang kemarin kita umumkan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kita akan tetap koordinasikan dengan Kemenpan maupun BKN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui MNC Portal Indonesia di ruang kerjanya, Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/5/2021) sore. Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU KPK, DPR: Nggak Usah Ngamuk, Jangan Kecewa
Alexander membeberkan untuk itu KPK segera mengirimkan dua surat. Satu surat berisi nama-nama 75 orang yang tidak memenuhi syarat ditujukan kepada BKN. Satu surat lainnya berisi nama-nama 1.274 orang yang memenuhi syarat ditujukan kepada Kemenpan RB. Surat ke Kemenpan RB, kata dia, dimaksudkan untuk menentukan formasi jabatan yang bisa diduduki.
"Tentu kita akan meminta formasi ke Kemenpan RB, sejumlah pegawai yang dinyatakan lulus supaya ada formasi di KPK. Tentu itu prioritas kami dulu. Tapi kemudian kami juga, di satu sisi kami akan terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat kira-kira solusinya seperti apa akan kami bicarakan dengan Kemenpan bersama BKN," ungkap dia.
Apakah KPK akan tetap memperjuangkan 75 orang yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK? Alexander dengan cepat mengiyakan, "Oh iya, iya, iya. Karena biar bagaimanapun mereka bagian dari KPK yang sudah lama bekerja di sini," tegasnya.
Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini menegaskan upaya KPK tetap memperjuangkan nasib 75 orang itu juga karena beberapa di antara mereka telah disekolahkan KPK di Diklatpim 2. Beberapa yang disekolahkan itu bahkan sudah dinyatakan lulus Diklatpim 2.
"Mereka adalah aset yang sangat berharga. Supaya yang bersangkutan tetap bisa berkarya baik di KPK maupun di instansi lainnya," bebernya.
Saat dikonfirmasi ulang apakah benar KPK tetap akan memperjuangkan 75 orang tersebut, Alexander dengan tegas kembali membenarkan, "Iya."
Lihat Juga: Dukung Kortastipidkor Polri, KPK : Ini Bentuk Keseriusan Pemerintah Upaya Memberantas Korupsi
"Kita tetap akan melakukan koordinasi untuk menentukan masa depan 75 pegawai yang kemarin kita umumkan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kita akan tetap koordinasikan dengan Kemenpan maupun BKN," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui MNC Portal Indonesia di ruang kerjanya, Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/5/2021) sore. Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU KPK, DPR: Nggak Usah Ngamuk, Jangan Kecewa
Alexander membeberkan untuk itu KPK segera mengirimkan dua surat. Satu surat berisi nama-nama 75 orang yang tidak memenuhi syarat ditujukan kepada BKN. Satu surat lainnya berisi nama-nama 1.274 orang yang memenuhi syarat ditujukan kepada Kemenpan RB. Surat ke Kemenpan RB, kata dia, dimaksudkan untuk menentukan formasi jabatan yang bisa diduduki.
"Tentu kita akan meminta formasi ke Kemenpan RB, sejumlah pegawai yang dinyatakan lulus supaya ada formasi di KPK. Tentu itu prioritas kami dulu. Tapi kemudian kami juga, di satu sisi kami akan terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat kira-kira solusinya seperti apa akan kami bicarakan dengan Kemenpan bersama BKN," ungkap dia.
Apakah KPK akan tetap memperjuangkan 75 orang yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK? Alexander dengan cepat mengiyakan, "Oh iya, iya, iya. Karena biar bagaimanapun mereka bagian dari KPK yang sudah lama bekerja di sini," tegasnya.
Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini menegaskan upaya KPK tetap memperjuangkan nasib 75 orang itu juga karena beberapa di antara mereka telah disekolahkan KPK di Diklatpim 2. Beberapa yang disekolahkan itu bahkan sudah dinyatakan lulus Diklatpim 2.
"Mereka adalah aset yang sangat berharga. Supaya yang bersangkutan tetap bisa berkarya baik di KPK maupun di instansi lainnya," bebernya.
Baca Juga
Saat dikonfirmasi ulang apakah benar KPK tetap akan memperjuangkan 75 orang tersebut, Alexander dengan tegas kembali membenarkan, "Iya."
Lihat Juga: Dukung Kortastipidkor Polri, KPK : Ini Bentuk Keseriusan Pemerintah Upaya Memberantas Korupsi
(kri)
tulis komentar anda