Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan, Din Syamsuddin: Sudah Seharusnya Demikian
Kamis, 06 Mei 2021 - 13:31 WIB
JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan M Jumhur Hidayat .
Menurut Din, penangguhan penahanan terhadap koleganya di KAMI itu memang seharusnya dikabulkan. Bahkan, seharusnya Jumhur bebas demi hukum karena pasal yang dijeratkan kepadanya terkesan mengada-ada.
"Ya sudah seharusnya demikian, bahkan harus dibebaskan demi hukum. Pasal yang dijeratkan kepadanya terkesan mengada-ada," kata Din melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/5/2021).
Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta yang juga tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan kliennya sudah dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan. "Ya betul, hari ini," ungkapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Majelis Hakim PN Jaksel. Ada 20 tokoh nasional dan aktivis yang bersedia menjamin petinggi KAMI itu.
Antara lain mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, ekonom Rizal Ramli, pakar hukum tata negara Refly Harun, politikus Demokrat Andi Arief, dan lain sebagainya.
Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jumhur karena yang bersangkutan kooperatif dan memiliki anak yang masih balita. Selain itu, ada pula sejumlah tokoh publik yang bersedia menjamin.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat (Mantan Kepala BNP2TKI). Permohonan tersebut dikabulkan dengan alasan: terdakwa kooperatif, terdakwa memiliki anak yang masih balita, dan adanya 17 tokoh publik sebagai penjamin," demikian keterangan LBH Jakarta dikutip dari laman akun Instagram resminya.
Diketahui, Jumhur ditangkap terkait dengan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
Menurut Din, penangguhan penahanan terhadap koleganya di KAMI itu memang seharusnya dikabulkan. Bahkan, seharusnya Jumhur bebas demi hukum karena pasal yang dijeratkan kepadanya terkesan mengada-ada.
"Ya sudah seharusnya demikian, bahkan harus dibebaskan demi hukum. Pasal yang dijeratkan kepadanya terkesan mengada-ada," kata Din melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/5/2021).
Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta yang juga tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan kliennya sudah dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan. "Ya betul, hari ini," ungkapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Majelis Hakim PN Jaksel. Ada 20 tokoh nasional dan aktivis yang bersedia menjamin petinggi KAMI itu.
Antara lain mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, ekonom Rizal Ramli, pakar hukum tata negara Refly Harun, politikus Demokrat Andi Arief, dan lain sebagainya.
Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jumhur karena yang bersangkutan kooperatif dan memiliki anak yang masih balita. Selain itu, ada pula sejumlah tokoh publik yang bersedia menjamin.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat (Mantan Kepala BNP2TKI). Permohonan tersebut dikabulkan dengan alasan: terdakwa kooperatif, terdakwa memiliki anak yang masih balita, dan adanya 17 tokoh publik sebagai penjamin," demikian keterangan LBH Jakarta dikutip dari laman akun Instagram resminya.
Diketahui, Jumhur ditangkap terkait dengan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
(zik)
tulis komentar anda