Pemilik Akun Facebook Penyebar Ujaran Kebencian tentang Papua Ditangkap

Kamis, 06 Mei 2021 - 12:16 WIB
"Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA," ujar Iqbal.

Baca juga: KKB Dilabeli Teroris, Polri Pastikan Densus 88 Belum Turun ke Papua

Saat ini, kata Iqbal, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara, aparat juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti

"Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan Pengacara tersangka serta para ahli," ucap Iqbal.

Atas perbuatannya Harun Gobai disangka melanggar Pasal 45 a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!