Pemilik Akun Facebook Penyebar Ujaran Kebencian tentang Papua Ditangkap

Kamis, 06 Mei 2021 - 12:16 WIB
loading...
Pemilik Akun Facebook...
Satgas Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Womaki yang dimiliki oleh Harun Gobai. Ia diduga telah menyebarkan ujaran kebencian warga di Papua. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satgas Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Womaki yang dimiliki oleh Harun Gobai. Ia diduga telah menyebarkan ujaran kebencian warga di Papua.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Beberapa KKB Papua yang Sudah Ditemui untuk Dialog Damai

"Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Womaki, penyebar hatespeech," kata Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombespol Iqbal Al Qudussy dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (6/5/2021).

"Pemilik akun tersebut bernama Harun Gobai, pada saat tersangka berada di Mess Ridje Camp Barak U PT Freport Mile 72, Tembagapura Kabupaten Mimika, Papua," tambahnya.

Baca juga: Komnas HAM Berharap Presiden Selesaikan Konflik Papua lewat Jalan Damai

Adapun postingan Harun Gobai yang disangka melanggar hukum adalah, 'Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati-hati keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tanahnya sendiri'.

Iqbal menambahkan, pihaknya bakal terus melakukan penegakan hukum kepada seluruh akun-akun media sosial yang mencoba mengganggu kamtibmas di Papua.

"Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA," ujar Iqbal.

Baca juga: KKB Dilabeli Teroris, Polri Pastikan Densus 88 Belum Turun ke Papua

Saat ini, kata Iqbal, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara, aparat juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti

"Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan Pengacara tersangka serta para ahli," ucap Iqbal.

Atas perbuatannya Harun Gobai disangka melanggar Pasal 45 a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Komdigi Berencana Wajibkan...
Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna
Pengamat Militer: Pembangunan,...
Pengamat Militer: Pembangunan, Keamanan, dan Keadilan Sosial Kunci Atasi Konflik Papua
Lumpuhkan 10 OPM dan...
Lumpuhkan 10 OPM dan Rebut 56 Markas, Satgas Marinir Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari KSAL
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Rekomendasi
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Mesir Koyak Gawang Australia...
Mesir Koyak Gawang Australia di Babak Pertama
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Berita Terkini
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved