Pemilik Akun Facebook Penyebar Ujaran Kebencian tentang Papua Ditangkap
Kamis, 06 Mei 2021 - 12:16 WIB
JAKARTA - Satgas Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Womaki yang dimiliki oleh Harun Gobai. Ia diduga telah menyebarkan ujaran kebencian warga di Papua.
Saat ini, kata Iqbal, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara, aparat juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti
"Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan Pengacara tersangka serta para ahli," ucap Iqbal.
Atas perbuatannya Harun Gobai disangka melanggar Pasal 45 a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Saat ini, kata Iqbal, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara, aparat juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti
"Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan Pengacara tersangka serta para ahli," ucap Iqbal.
Atas perbuatannya Harun Gobai disangka melanggar Pasal 45 a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda