Kasus Suap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 05 Mei 2021 - 15:24 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan empat tahun penjara terhadap seorang Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap seorang Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke.

Baca juga: Ardian Iskandar, Pengusaha Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara



Selain itu, hakim juga memvonis Harry Sidabukke untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Harry Sidabukke bersalah karena menyuap Mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.

Harry diyakini, telah menyuap Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonganan Sude sebagai vendor penggarap proyek bansos Covid-19.

Baca juga: Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!