Kasus Suap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 05 Mei 2021 - 15:24 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan empat tahun penjara terhadap seorang Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap seorang Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke.



Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Harry Sidabukke yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.



"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak Covid-19," sambungnya.

Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Harry Sidabukke belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa Harry menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar melalui anak buahnya di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Suap itu berkaitan dengan penunjukan PT Hanomangan Sude dan PT Pertani sebagai penyedia bahan sembako untuk Bansos Covid-19. Majelis hakim juga menolak permohonan Harry Sidabukke sebagai Justice Collaborator (JC).

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Harry Sidabukke maupun tim jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More