Ardian Iskandar, Pengusaha Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
loading...

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus memvonis empat tahun penjara Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis empat tahun penjara Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja . Ardian juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Ardian Maddanatja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Mensos, Juliari Peter Batubara. Suap itu berkaitan PT Tigapilar Agro Utama yang diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19. Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Suap Rp29 M ke Eks Mensos Juliari Tak Masuk Akal
"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Sekadar informasi, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Ardian agar dihukum empat tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ardian yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Ardian Maddanatja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Mensos, Juliari Peter Batubara. Suap itu berkaitan PT Tigapilar Agro Utama yang diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19. Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Suap Rp29 M ke Eks Mensos Juliari Tak Masuk Akal
"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Sekadar informasi, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Ardian agar dihukum empat tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ardian yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
Lihat Juga :