Ardian Iskandar, Pengusaha Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:59 WIB
loading...
Ardian Iskandar, Pengusaha...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus memvonis empat tahun penjara Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis empat tahun penjara Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja . Ardian juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Ardian Maddanatja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Mensos, Juliari Peter Batubara. Suap itu berkaitan PT Tigapilar Agro Utama yang diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19. Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Suap Rp29 M ke Eks Mensos Juliari Tak Masuk Akal

"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Sekadar informasi, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Ardian agar dihukum empat tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ardian yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Geledah Sejumlah...
KPK Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Periksa Eks Mensos Juliari...
Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
Soal Dugaan Korupsi...
Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI, Partai Garuda Minta Jangan Apriori Dulu ke KPK
KPK Siap Telaah Dugaan...
KPK Siap Telaah Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 DKI Jakarta
KPK Setor Rp14,5 Miliar...
KPK Setor Rp14,5 Miliar Uang Pengganti Mantan Mensos Juliari Batubara ke Negara
Ini Alasan Polisi Hentikan...
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Kuburan Bansos Presiden
Dikawal Polisi Bersenjata,...
Dikawal Polisi Bersenjata, Jaksa Geledah Balai Desa Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
Divonis 5 Tahun Gara-gara...
Divonis 5 Tahun Gara-gara Bansos COVID-19, Eks Bupati Bandung Barat Berencana Banding
Rekomendasi
Ini Cerita Singapore...
Ini Cerita Singapore Airlines Bagikan Bonus Hampir 8 Kali Gaji untuk Seluruh Karyawannya
Demo Terbesar Bela Palestina...
Demo Terbesar Bela Palestina Pecah di Belanda, Massa Merahkan Jalan Den Haag
Ridwan Kamil Tak Hadir...
Ridwan Kamil Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Gugatan Lisa Mariana Diundur 1 Pekan
Berita Terkini
Indonesia-Thailand Akan...
Indonesia-Thailand Akan Tingkatkan Latihan Militer Bersama
Ketum GM FKPPI Apresiasi...
Ketum GM FKPPI Apresiasi Ketegasan Wamen Todotua Pasaribu Menindak Premanisme Investasi
Tepati Janji ke Muhammadiyah,...
Tepati Janji ke Muhammadiyah, Bahlil Bangun Asrama Madrasah Muallimin di Bantul
Prabowo Disambut Hangat...
Prabowo Disambut Hangat PM Thailand di Bangkok dengan Jajar Kehormatan
Menakar Pengaruh Jokowi...
Menakar Pengaruh Jokowi Effect bagi PSI, Bisa Tembus ke Parlemen atau Sebaliknya?
Eks Ketua PN Surabaya...
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Infografis
4 Kejutan Pakistan Saat...
4 Kejutan Pakistan Saat Hadapi Serangan Militer India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved