Kasus Suap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara
loading...

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan empat tahun penjara terhadap seorang Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap seorang Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke.
Baca juga: Ardian Iskandar, Pengusaha Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, hakim juga memvonis Harry Sidabukke untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Harry Sidabukke bersalah karena menyuap Mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.
Harry diyakini, telah menyuap Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonganan Sude sebagai vendor penggarap proyek bansos Covid-19.
Baca juga: Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Sekadar informasi, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Harry agar dihukum empat tahun penjara.
Baca juga: Sidang Juliari Akan Dihadiri Pejabat Kemensos yang Diduga Terima Aliran Suap Bansos
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Harry Sidabukke yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak Covid-19," sambungnya.
Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Harry Sidabukke belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa Harry menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar melalui anak buahnya di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Suap itu berkaitan dengan penunjukan PT Hanomangan Sude dan PT Pertani sebagai penyedia bahan sembako untuk Bansos Covid-19. Majelis hakim juga menolak permohonan Harry Sidabukke sebagai Justice Collaborator (JC).
Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Harry Sidabukke maupun tim jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Baca juga: Ardian Iskandar, Pengusaha Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, hakim juga memvonis Harry Sidabukke untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Harry Sidabukke bersalah karena menyuap Mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.
Harry diyakini, telah menyuap Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonganan Sude sebagai vendor penggarap proyek bansos Covid-19.
Baca juga: Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Sekadar informasi, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Harry agar dihukum empat tahun penjara.
Baca juga: Sidang Juliari Akan Dihadiri Pejabat Kemensos yang Diduga Terima Aliran Suap Bansos
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Harry Sidabukke yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak Covid-19," sambungnya.
Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Harry Sidabukke belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa Harry menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar melalui anak buahnya di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Suap itu berkaitan dengan penunjukan PT Hanomangan Sude dan PT Pertani sebagai penyedia bahan sembako untuk Bansos Covid-19. Majelis hakim juga menolak permohonan Harry Sidabukke sebagai Justice Collaborator (JC).
Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Harry Sidabukke maupun tim jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
(maf)
Lihat Juga :