Kasus Suap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 05 Mei 2021 - 15:24 WIB
loading...
Kasus Suap Juliari Batubara,...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan empat tahun penjara terhadap seorang Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap seorang Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke.

Baca juga: Ardian Iskandar, Pengusaha Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara

Selain itu, hakim juga memvonis Harry Sidabukke untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Harry Sidabukke bersalah karena menyuap Mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.

Harry diyakini, telah menyuap Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonganan Sude sebagai vendor penggarap proyek bansos Covid-19.

Baca juga: Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Sekadar informasi, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Harry agar dihukum empat tahun penjara.

Baca juga: Sidang Juliari Akan Dihadiri Pejabat Kemensos yang Diduga Terima Aliran Suap Bansos

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Harry Sidabukke yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak Covid-19," sambungnya.

Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Harry Sidabukke belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa Harry menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar melalui anak buahnya di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Suap itu berkaitan dengan penunjukan PT Hanomangan Sude dan PT Pertani sebagai penyedia bahan sembako untuk Bansos Covid-19. Majelis hakim juga menolak permohonan Harry Sidabukke sebagai Justice Collaborator (JC).

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Harry Sidabukke maupun tim jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved