Program Desa Damai Diharapkan Ciptakan Masyarakat Rukun di Tengah Perbedaan
Selasa, 04 Mei 2021 - 22:17 WIB
"Saya berharap di Desa Telukan sikap toleransi dan saling menghormati bisa dijaga dengan baik. Antar umat beragama juga bisa beribadah dengan baik," imbuhnya.
Sebaliknya kata dia, tidak boleh ada paksaan terhadap warga untuk mengikuti ritual agama tertentu. Sebab tugas pemerintah melindungi seluruh warga yang tentunya mengedepankan kebersamaan dan asas saling menghormati. Kepala Desa Telukan, Sriyanto mengemukakan desa yang dia pimpin merupakan desa yang terpengaruh urbanisasi.
Seiring banyaknya berdiri perusahaan, otomatis menyerap banyak tenaga kerja dari banyak daerah dan tidak sedikit dari mereka yang memilih menetap di Telukan. Dan tidak bisa dipungkiri, urbanisasi telah membawa dampak positif dan negatif yang berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat Telukan.
"Kita tidak tahu karakter tenaga kerja yang hadir dan merantau di sini. Kesenjangan ekonomi warga merupakan pemicu terjadinya gangguan ketenangan dan kerukunan," kata Sriyanto.
Sriyanto mengatakan Deklarasi Desa Damai Telukan itu menjadi sebuah jawaban untuk mengatasi problem yang terjadi di desanya. Dirinya berharap Deklarasi itu bisa menjadikan masyarakat Desa Telukan tahan dari pengaruh paham-paham ekstrem yang bisa saja dating dari luar dan juga dari pengaruh media sosial yang sedang menjamur saat ini.
Di sisi lain M Zaim Al-Khalish Nasution, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan, Program Desa Damai yang digagas Wahid Foundation ini membantu program pemerintah. Menurutnya, ini adalah bentuk realisasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 yang baru disahkan pada Januari lalu tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ektremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
“Dalam konteks nasional, Program Desa Damai sangat membantu program pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021, yaitu bagaimana kita menyiapkan sebuah system kesiapsiagaan dan deteksi dini dengan melibatkan masyarakat sipil dalam pencegahan ekstremisme,” imbuhnya.
Masih menurut Zaim, Perpres tersebut bukanlah regulasi yang terfokus kepada penindakan akan tetapi lebih terfokus kepada pencegahan. “Maka dari itu, peran masyarakat sangatlah penting dalam mencegah infiltrasi paham-paham yang ekstrem yang bisa mengarahkan masyarakat kepada tindakan-tindakan negatif,” tegasnya.
Deklarasi dilanjutkan dengan penandatangan prasasti Desa Damai oleh Bupati Sukoharjo, pemukulan kentongan dan pelepasan burung merpati oleh Hj Etik Suryani, Yenny Wahid dan Gus Jazuli. Program Desa Damai Wahid Foundation yang sudah berjlanan dari tahun 2017 didukung dan dilaunching secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Oktober tahun 2017 lalu di Pesantren An-Nuqayah, Sumenep, Madura, Jawa Timur bertepatan dengan hari Perdamaian Internasional.
Kaitannya terhadap kontribusi pembangunan, Program Desa Damai Wahid Foundation selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) dan Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS).
Sebaliknya kata dia, tidak boleh ada paksaan terhadap warga untuk mengikuti ritual agama tertentu. Sebab tugas pemerintah melindungi seluruh warga yang tentunya mengedepankan kebersamaan dan asas saling menghormati. Kepala Desa Telukan, Sriyanto mengemukakan desa yang dia pimpin merupakan desa yang terpengaruh urbanisasi.
Seiring banyaknya berdiri perusahaan, otomatis menyerap banyak tenaga kerja dari banyak daerah dan tidak sedikit dari mereka yang memilih menetap di Telukan. Dan tidak bisa dipungkiri, urbanisasi telah membawa dampak positif dan negatif yang berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat Telukan.
"Kita tidak tahu karakter tenaga kerja yang hadir dan merantau di sini. Kesenjangan ekonomi warga merupakan pemicu terjadinya gangguan ketenangan dan kerukunan," kata Sriyanto.
Sriyanto mengatakan Deklarasi Desa Damai Telukan itu menjadi sebuah jawaban untuk mengatasi problem yang terjadi di desanya. Dirinya berharap Deklarasi itu bisa menjadikan masyarakat Desa Telukan tahan dari pengaruh paham-paham ekstrem yang bisa saja dating dari luar dan juga dari pengaruh media sosial yang sedang menjamur saat ini.
Di sisi lain M Zaim Al-Khalish Nasution, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan, Program Desa Damai yang digagas Wahid Foundation ini membantu program pemerintah. Menurutnya, ini adalah bentuk realisasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 yang baru disahkan pada Januari lalu tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ektremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
“Dalam konteks nasional, Program Desa Damai sangat membantu program pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021, yaitu bagaimana kita menyiapkan sebuah system kesiapsiagaan dan deteksi dini dengan melibatkan masyarakat sipil dalam pencegahan ekstremisme,” imbuhnya.
Masih menurut Zaim, Perpres tersebut bukanlah regulasi yang terfokus kepada penindakan akan tetapi lebih terfokus kepada pencegahan. “Maka dari itu, peran masyarakat sangatlah penting dalam mencegah infiltrasi paham-paham yang ekstrem yang bisa mengarahkan masyarakat kepada tindakan-tindakan negatif,” tegasnya.
Deklarasi dilanjutkan dengan penandatangan prasasti Desa Damai oleh Bupati Sukoharjo, pemukulan kentongan dan pelepasan burung merpati oleh Hj Etik Suryani, Yenny Wahid dan Gus Jazuli. Program Desa Damai Wahid Foundation yang sudah berjlanan dari tahun 2017 didukung dan dilaunching secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Oktober tahun 2017 lalu di Pesantren An-Nuqayah, Sumenep, Madura, Jawa Timur bertepatan dengan hari Perdamaian Internasional.
Baca Juga
Kaitannya terhadap kontribusi pembangunan, Program Desa Damai Wahid Foundation selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) dan Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS).
Lihat Juga :
tulis komentar anda