MK Tolak Uji Materi Revisi UU KPK, Hakim Beda Pendapat
Selasa, 04 Mei 2021 - 16:01 WIB
"Tibalah saya pada keyakinan dan pendirian yang sama dengan Keterangan Ahli Bagir Manan dalam persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui Undang-Undang a quo, sejatinya adalah membentuk "sebuah Undang- Undang baru tentang KPK, meskipun Undang-Undang a quo secara kasat mata terlihat seolah-olah terbatas sekedar membentuk "sebuah Undang-Undang perubahan KPK," ujar Wahiduddin Adams.
Dia melanjutkan,beberapa perubahan ketentuan mengenai KPK dalam Undang-Undang a quo secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. Perubahan ini sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik.
"Yakni Hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) telah diketahui dan kemudian mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden untuk disahkan Presiden menjadi Undang-Undang) hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019 dan beberapa minggu menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama," ujarnya.
Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi UU KPK
Adams juga berpendapat, suatu pembentukan Undang-Undang yang dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat dan dilakukan pada momentum spesifik yang mengundang pertanyaan besar memang tidaklah secara langsung menyebabkan Undang- Undang tersebut inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dia melanjutkan,beberapa perubahan ketentuan mengenai KPK dalam Undang-Undang a quo secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental. Perubahan ini sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik.
"Yakni Hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) telah diketahui dan kemudian mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden untuk disahkan Presiden menjadi Undang-Undang) hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019 dan beberapa minggu menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama," ujarnya.
Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi UU KPK
Adams juga berpendapat, suatu pembentukan Undang-Undang yang dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat dan dilakukan pada momentum spesifik yang mengundang pertanyaan besar memang tidaklah secara langsung menyebabkan Undang- Undang tersebut inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lihat Juga :