MK Tolak Uji Materi Revisi UU KPK, Hakim Beda Pendapat
Selasa, 04 Mei 2021 - 16:01 WIB
Ada perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion dalam putusan atas uji materi UU KPK yang ditolak MK. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK ) perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 yang dilayangkan pimpinan KPK di era Agus Raharjo Cs.
Ketua Mahkamah Anwar Usman menyampaikan bahwa dalam pengambilan putusan ini, terjadi sebuah perbedaan pendapat atau dissenting opinion di tingkat hakim perihal permohonan pengujian formil terkait UU 19 Tahun 2019. "Satu orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Wahiddudin Adams memiliki pendapat berbeda," kata Hakim Anwar dalam pembacaan putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Ada Pertanyaan soal FPI dalam Tes Alih Status Pegawai KPK
Dalam perbedaan pendapatnya, Wahiduddin Adam menyampaikan bahwa perbedaan pendapat itu terjadi setelah mencermati pokok permohonan secara sungguh-sungguh, seluruh dinamika persidangan dan karakteristik tiap-tiap perkara dalam pengujian Undang-Undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar.
Ketua Mahkamah Anwar Usman menyampaikan bahwa dalam pengambilan putusan ini, terjadi sebuah perbedaan pendapat atau dissenting opinion di tingkat hakim perihal permohonan pengujian formil terkait UU 19 Tahun 2019. "Satu orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Wahiddudin Adams memiliki pendapat berbeda," kata Hakim Anwar dalam pembacaan putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Ada Pertanyaan soal FPI dalam Tes Alih Status Pegawai KPK
Dalam perbedaan pendapatnya, Wahiduddin Adam menyampaikan bahwa perbedaan pendapat itu terjadi setelah mencermati pokok permohonan secara sungguh-sungguh, seluruh dinamika persidangan dan karakteristik tiap-tiap perkara dalam pengujian Undang-Undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar.
Lihat Juga :