Ada Pertanyaan soal FPI dalam Tes Alih Status Pegawai KPK
Selasa, 04 Mei 2021 - 15:00 WIB
loading...
Direktur Pusako menyatakan ada kejanggalan dalam tes alih status pegawai KPK yang dilaksanakan pemerintah. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ada sejumlah hal yang dinilai janggal dalam tes alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadi aparatur sipil negara (ASN).Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengungkapkan, yang pertama adanya beberapa pertanyaanyang nyeleneh seperti menyinggung FPI , ormas yang sudah dilarang pemerintah.
"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah," ujar Feri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Pegawai KPK Gagal Tes ASN, Bambang Widjojanto: Bagian Siasat Hancurkan KPK
Feri menegaskan bahwa pegawai KPK tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan dukungan terhadap program-program pemerintah.
"Mereka tidak boleh menunjukan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," jelasnya.
Feri juga menilai tes alih status ASN itu, merupakan bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan penyelenggara karena selain dilakukan tidak terbuka sebagaimana tes ASN lainnya. Juga dilakukan berulang-ulang kepada pegawai karena tes tersebut dilakukan kesekian kalinya.
"Mana ada orang di tes berkali-kali seperti pegawai KPK. Apalagi tertutup. KPK kalah dengan lembaga lain yang tesnya hasilnya dibuka setelah tes berlangsung," ungkapnya.
"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah," ujar Feri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Pegawai KPK Gagal Tes ASN, Bambang Widjojanto: Bagian Siasat Hancurkan KPK
Feri menegaskan bahwa pegawai KPK tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan dukungan terhadap program-program pemerintah.
"Mereka tidak boleh menunjukan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," jelasnya.
Feri juga menilai tes alih status ASN itu, merupakan bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan penyelenggara karena selain dilakukan tidak terbuka sebagaimana tes ASN lainnya. Juga dilakukan berulang-ulang kepada pegawai karena tes tersebut dilakukan kesekian kalinya.
"Mana ada orang di tes berkali-kali seperti pegawai KPK. Apalagi tertutup. KPK kalah dengan lembaga lain yang tesnya hasilnya dibuka setelah tes berlangsung," ungkapnya.
Lihat Juga :