Ada Pertanyaan soal FPI dalam Tes Alih Status Pegawai KPK

Selasa, 04 Mei 2021 - 15:00 WIB
loading...
Ada Pertanyaan soal FPI dalam Tes Alih Status Pegawai KPK
Direktur Pusako menyatakan ada kejanggalan dalam tes alih status pegawai KPK yang dilaksanakan pemerintah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada sejumlah hal yang dinilai janggal dalam tes alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadi aparatur sipil negara (ASN).Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengungkapkan, yang pertama adanya beberapa pertanyaanyang nyeleneh seperti menyinggung FPI , ormas yang sudah dilarang pemerintah.

"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah," ujar Feri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).



Feri menegaskan bahwa pegawai KPK tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan dukungan terhadap program-program pemerintah.

"Mereka tidak boleh menunjukan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," jelasnya.

Feri juga menilai tes alih status ASN itu, merupakan bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan penyelenggara karena selain dilakukan tidak terbuka sebagaimana tes ASN lainnya. Juga dilakukan berulang-ulang kepada pegawai karena tes tersebut dilakukan kesekian kalinya.

"Mana ada orang di tes berkali-kali seperti pegawai KPK. Apalagi tertutup. KPK kalah dengan lembaga lain yang tesnya hasilnya dibuka setelah tes berlangsung," ungkapnya.



Selain itu, menurut Feri, Tes tersebut merupakan salah satu cara untuk mendepak figur-figur penting di KPK dalam memberantas kasus korupsi besar

"Merupakan cara untuk membenarkan pencoretan figur-figur yang sedang menangani perkara mega korupsi, kasatgas kasus-kasus yang melibatkan para politisi dan orang yang menjabat di posisi internal yang penting bagi integritas KPK di masa depan," tegasnya.

Feri juga menyebut bahwa tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Melainkan hanya didasari pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Tes tidak sesuai dengan UU KPK yang baru karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status. Keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi. Sehingga secara administrasi bermasalah," kata Feri.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)