Komnas HAM Dorong UU ITE Direvisi

Senin, 03 Mei 2021 - 21:12 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap UU ITE. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Hal itu disampaikan dalam acara peluncuran catatan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) terkait situasi kebebasan pers di Indonesia tahun 2021.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menceritakan, banyak aduan kasus yang diterima ketika jurnalis mengkritik pemerintah daerah. Bupati kemudian merespons kritikan itu dengan cara melaporkan ke aparat penegak hukum dengan memakai UU ITE dan berujung pada pemenjaraan.

"Terkait UU ITE, saya kira Komnas HAM pada posisi mendorong revisi UU ITE," kata Beka dalam acara yang digelar secara daring tersebut, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Mahfud MD: UU ITE Jadi Perhatian Presiden karena Sudah Banyak yang Jadi Korban





Komnas HAM, kata dia, tidak ingin timbul adanya korban lagi, baik pada masyarakat maupun pada jurnalis, khususnya yang bermasalah dengan proses hukum lantaran telah dijerat perbuatannya dengan UU ITE.

"Harus ada kemudahan revisi untuk menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai salah satu hak konstitusional warga, itu kaitannya dengan UU ITE," katanya.

Baca juga: Jadi Korban UU ITE, Perempuan Muda Mengadu ke Mahfud MD
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More