AJI Nilai Kebebasan Pers di Indonesia Cenderung Memburuk
Senin, 03 Mei 2021 - 13:18 WIB
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meluncurkan catatannya atas kebebasan pers di Indonesia pada tahun 2021. Kesimpulannya, AJI menilai kebebasan tersebut belum dirasakan adanya perubahan yang jauh lebih baik.
Ketua Umum AJI Sasmito dalam catatan ini memaparkan sejumlah data, misalnya yang digunakan lembaga pemantau Reporters Without Borders (RSF) melaporkan pada tahun 2021, kebebasan pers di Indonesia berada di peringkat 113 dari 180 negara.
Dia menyebut, sebenarnya melihat data ini Indonesia mengalami kenaikan dari peringkat di tahun sebelumnya."Namun demikian, walaupun peringkatnya naik, kebebasan pers di Indonesia masih merah alias dalam kondisi buruk," kata Sasmito dalam acara peluncuran yang digelar secara daring, Senin (3/5/2021).
Tak jauh berbeda dengan laporan dari RSF, Sasmito juga memaparkan catatan dari AJI terkait situasi kebebasan pers di Indonesia. Dia menyebut, setidaknya dalam beberapa tahun terkahir ini memang situasi kebebasan pers di Indonesia tidak banyak mengalami perbedaan."Bahkan cenderung memburuk gitu ya," ujarnya.
Ada sejumlah catatan yang membuat AJI masih memberikan rapor merah terhadap kebebasan pers di Indonesia. Misalnya, dilihat dari aspek jumlah kekerasan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir regulasi yang tidak bersahabat; seperti halnya ada UU ITE, KUHP, peraturan Mahkamah Agung, terakhir ada surat telegram dari Kapolri yang itu dianggap membatasi kerja para jurnalis walaupun satu hari kemudian sudah dicabut oleh Kapolri.
"Jadi melihat dari aspek itu memang secara umum kebebasan pers di Indonesia belum dapat dikatakan bebas gitu ya, karena masih banyak catatan," pungkasnya.
Ketua Umum AJI Sasmito dalam catatan ini memaparkan sejumlah data, misalnya yang digunakan lembaga pemantau Reporters Without Borders (RSF) melaporkan pada tahun 2021, kebebasan pers di Indonesia berada di peringkat 113 dari 180 negara.
Dia menyebut, sebenarnya melihat data ini Indonesia mengalami kenaikan dari peringkat di tahun sebelumnya."Namun demikian, walaupun peringkatnya naik, kebebasan pers di Indonesia masih merah alias dalam kondisi buruk," kata Sasmito dalam acara peluncuran yang digelar secara daring, Senin (3/5/2021).
Tak jauh berbeda dengan laporan dari RSF, Sasmito juga memaparkan catatan dari AJI terkait situasi kebebasan pers di Indonesia. Dia menyebut, setidaknya dalam beberapa tahun terkahir ini memang situasi kebebasan pers di Indonesia tidak banyak mengalami perbedaan."Bahkan cenderung memburuk gitu ya," ujarnya.
Ada sejumlah catatan yang membuat AJI masih memberikan rapor merah terhadap kebebasan pers di Indonesia. Misalnya, dilihat dari aspek jumlah kekerasan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir regulasi yang tidak bersahabat; seperti halnya ada UU ITE, KUHP, peraturan Mahkamah Agung, terakhir ada surat telegram dari Kapolri yang itu dianggap membatasi kerja para jurnalis walaupun satu hari kemudian sudah dicabut oleh Kapolri.
"Jadi melihat dari aspek itu memang secara umum kebebasan pers di Indonesia belum dapat dikatakan bebas gitu ya, karena masih banyak catatan," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda