Soal Maklumat Pelarangan FPI, Kapolri Tegaskan Dukung Kebebasan Pers
Senin, 04 Januari 2021 - 17:48 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat telegram yang menjelaskan tentang isi Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/2001 tanggal 1 Januari 2021.
Dalam surat telegramnya bernomor ST/1/HUM.3.4.5./2021, Kapolri menjelaskan tentang poin 2 D dalam Maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Surat telegram diterbitkan Senin (4/1/2021) hari ini dan ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Adapun pada poin 2 D Maklumat Kapolri berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial."(Baca juga: Polri Tegaskan Maklumat Kapolri Tak Mengekang Kebebasan Pers )
Dalam telegram itu, Kapolri meminta agar jajarannya mempedomani dua hal. "Dalam maklumat poin 2 D tersebut tidak menyinggungv media," tulis isi surat tersebut.
Dalam surat telegramnya bernomor ST/1/HUM.3.4.5./2021, Kapolri menjelaskan tentang poin 2 D dalam Maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Surat telegram diterbitkan Senin (4/1/2021) hari ini dan ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Adapun pada poin 2 D Maklumat Kapolri berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial."(Baca juga: Polri Tegaskan Maklumat Kapolri Tak Mengekang Kebebasan Pers )
Dalam telegram itu, Kapolri meminta agar jajarannya mempedomani dua hal. "Dalam maklumat poin 2 D tersebut tidak menyinggungv media," tulis isi surat tersebut.
Lihat Juga :