Soal Maklumat Pelarangan FPI, Kapolri Tegaskan Dukung Kebebasan Pers
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat telegram yang menjelaskan tentang isi Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/2001 tanggal 1 Januari 2021.
Dalam surat telegramnya bernomor ST/1/HUM.3.4.5./2021, Kapolri menjelaskan tentang poin 2 D dalam Maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Surat telegram diterbitkan Senin (4/1/2021) hari ini dan ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Adapun pada poin 2 D Maklumat Kapolri berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial."( )
Dalam telegram itu, Kapolri meminta agar jajarannya mempedomani dua hal. "Dalam maklumat poin 2 D tersebut tidak menyinggungv media," tulis isi surat tersebut.
Poin kedua, tulis surat tersebut, sepanjang memenuhi Kode Etik Jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.
Kapolri juga menegaskan negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan jika dalam poin pertama dan kedua jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan Konsitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA.
"Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan," lanjut bunyi surat telegram tersebut. ( )
Dalam suratnya, Kapolri juga menegaskan Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.
Dalam surat telegramnya bernomor ST/1/HUM.3.4.5./2021, Kapolri menjelaskan tentang poin 2 D dalam Maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Surat telegram diterbitkan Senin (4/1/2021) hari ini dan ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Adapun pada poin 2 D Maklumat Kapolri berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial."( )
Dalam telegram itu, Kapolri meminta agar jajarannya mempedomani dua hal. "Dalam maklumat poin 2 D tersebut tidak menyinggungv media," tulis isi surat tersebut.
Poin kedua, tulis surat tersebut, sepanjang memenuhi Kode Etik Jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.
Kapolri juga menegaskan negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan jika dalam poin pertama dan kedua jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan Konsitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA.
"Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan," lanjut bunyi surat telegram tersebut. ( )
Dalam suratnya, Kapolri juga menegaskan Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.
(dam)