Satgas COVID-19 Tegaskan Mudik Lokal Dilarang!

Minggu, 02 Mei 2021 - 19:37 WIB


Di wilayah di Indonesia ada 8 wilayah aglomerasi atau di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro). Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Bandung Raya. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Jogja Raya. Solo Raya. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengungkapkan survei bahwa sebanyak 7% atau sekitar 18,9 juta orang masih akan tetap melaksanakan mudik meski telah dilarang pada 6-17 Mei 2021.

"Oleh karena sekali lagi kita harus bekerja keras, sekali lagi bekerja keras, bagaimana kita bisa mengajak 7% itu tidak mudik," tegas Doni.

Baca juga: Mudik ke Surabaya Sebelum Masa Larangan Mudik, Ela: Sudah Izin Perusahaan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!