Muhadjir Effendy Pastikan Pemerintah Perketat Pengawasan Rapid Test Antigen
Sabtu, 01 Mei 2021 - 08:15 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memastikan pemerintah akan memperketat pengawasan layanan rapid test antigen di berbagai tempat. Hal itu dilakukan pascatemuan penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ini sedang kita benahi manajemen pengawasannya, pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan. Besok saya akan ke Medan, akan saya cek lapangan langsung bagaimana sih ceritanya kok bisa terjadi," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2021).
Ia pun menyatakan bahwa kejadian tersebut akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan investigasi di beberapa tempat lain yang ditengarai rawan praktik semacam itu. "Yang jelas pengawasannya akan kita perketat," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021. Aparat penegak hukum telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus ini.
PT Kimia Farma Diagnostik sebagai penyedia layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu mengaku mendukung langkah Polri menginvestasi kejadian ini. Perusahaan pelat merah itu menyebut penggunaan alkes bekas bertentangan dengan SOP yang berlaku.
"Ini sedang kita benahi manajemen pengawasannya, pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan. Besok saya akan ke Medan, akan saya cek lapangan langsung bagaimana sih ceritanya kok bisa terjadi," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2021).
Ia pun menyatakan bahwa kejadian tersebut akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan investigasi di beberapa tempat lain yang ditengarai rawan praktik semacam itu. "Yang jelas pengawasannya akan kita perketat," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021. Aparat penegak hukum telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus ini.
PT Kimia Farma Diagnostik sebagai penyedia layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu mengaku mendukung langkah Polri menginvestasi kejadian ini. Perusahaan pelat merah itu menyebut penggunaan alkes bekas bertentangan dengan SOP yang berlaku.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda