Menpan RB: Besaran dan Komponen THR PNS 2021 Tak Berubah

Kamis, 29 April 2021 - 14:33 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada perubahan terkait besaran THR bagi PNS. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada perubahan terkait besaran tunjangan hari raya ( THR ) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan Gaji Ke-13.

"Besarannya tetap. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja," katanya saat dihubungi, Kamis (29/4./2021).

Perlu diketahui komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Baca juga: PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Jokowi Sudah Teken





Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. "THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," tuturnya.

Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. "Pemebrian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," katanya.

Baca juga: Kapan THR Pensiunan Cair? Ini Jadwalnya
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More