PNS Pria Dapat Jatah Cuti saat Istri Melahirkan, Anies Senang

Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:08 WIB
loading...
PNS Pria Dapat Jatah Cuti saat Istri Melahirkan, Anies Senang
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan. Foto/Refi Sandi
A A A
DEPOK - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan angkat bicara soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria mendapatkan jatah cuti saat istri melahirkan. Anies mengaku senang ide yang digaungkannya saat masa kampanye dipakai sekarang oleh pemerintah.

"Saya senang sekali mendengar bahwa ide itu sekarang akan dipakai untuk ASN. Kami di Jakarta sudah menerapkan itu, sudah lama dan kebijakan ini memang dibuat untuk membuat keluarga-keluarga itu bisa bahagia, suami istri dengan ada anak bayi baru mereka bisa mengurusi bayinya di hari-hari awal dengan konsentrasi tanpa khawatir kehilangan pekerjaan, tanpa khawatir tanggung jawab pekerjaannya tertunda," jelas Anies kepada wartawan di Masjid Kubah Emas Dian Al-Mahri, Depok, Jumat (15/3/2024).

Anies menambahkan, ide soal cuti bagi seorang ayah merupakan hasil observasi hingga memakai ilmu. Ia pun bersyukur akhirnya kebijakan itu diterapkan pemerintah.



"Sekarang ketika ada kejadian baru kelihatan, kami bersyukur dibukakan itu caranya untuk melihat bahwa ini memang dibutuhkan. Saya bersyukur itu akan dipakai untuk kebijakan di pemerintah. Kami senang semua gagasan baik yang dipakai, kami sangat senang, bersyukur," ujarnya.

Diketahui, pemerintah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20/2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria saat istri melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3).

Hak cuti tersebut, kata Anas, merupakan aspirasi banyak pihak. "Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut."

Anas mengatakan cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut "cuti ayah", sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," kata Anas.

Menurut Anas, pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan. "Termasuk saat fase-fase awal pascapersalinan," ujarnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4472 seconds (0.1#10.140)