Miliki Literasi Digital dan Multitasking Jadi Syarat ASN Dipindah ke IKN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan beberapa syarat Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara . Salah satunya memiliki literasi digital.
"Syarat kompetensi ASN yang dipindah ke IKN ini syaratnya. Pertama, mereka memiliki literasi digital sesuai assessment BKN. Jadi BKN telah melakukan assessment kepada ribuan pegawai, mana yang layak pindah, mana yang tidak. Karena kita tidak hanya memindah orang, tapi budaya kerja tata kelola itu harapan presiden," kata Anas di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Selain itu, pegawai yang multitasking hingga mempunyai nilai-nilai berakhlak juga menjadi persyaratan ASN yang layak dipindahkan ke IKN.
“Kedua, multitasking mampu mengerjakan beberapa tugas sekaligus. Jadi kalau duduk mereka bisa mengerjakan banyak hal kira-kira gitu. Berikutnya mereka mempunyai nilai berakhlak yaitu akuntabel, kompetensi, dan seterusnya yang adaptif kolaboratif kemudian menguasai substansi menghadapi prinsip IKN," ucapnya.
Pada tahap pertama, sebanyak 179 unit eselon 1 dari 38 Kementerian dan lembaga (K/L) akan dipindahkan ke IKN. "Jadi sekarang langsung 38 KL enggak kayak dulu konsepnya 10 KL dulu, 6 KL dan seterusnya,"ucapnya.
Kemudian prioritas kedua sebanyak 91 unit eselon 1 di 29 KL dan prioritas ketiga sebanyak 378 unit eselon 1 di 59 KL. "Kita sesuaikan dengan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan. Jakarta tetap bekerja sebagai kota bisnis dan kota pemerintahan berjalan dan kota bisnis tetap akan berjalan," ujar dia.
Lalu secara ideal jumlah pegawai ASN yang diperlukan untuk berada di IKN dan prioritas pertama sekitar 11.916 pegawai. Namun pemindahan tetap disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur lain.
"Prioritas pertama ada 11.000 sekian. Kedua 6.000, ketiga 14.000 jadi kita siapkan beberapa opsi dan kita terus mendapatkan update dari Menteri PUPR yang menyiapkan infrastrukturnya dan kami terus berkoordinasi dengan otoritas bertanggung jawab di IKN," tuturnya.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
"Syarat kompetensi ASN yang dipindah ke IKN ini syaratnya. Pertama, mereka memiliki literasi digital sesuai assessment BKN. Jadi BKN telah melakukan assessment kepada ribuan pegawai, mana yang layak pindah, mana yang tidak. Karena kita tidak hanya memindah orang, tapi budaya kerja tata kelola itu harapan presiden," kata Anas di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Selain itu, pegawai yang multitasking hingga mempunyai nilai-nilai berakhlak juga menjadi persyaratan ASN yang layak dipindahkan ke IKN.
“Kedua, multitasking mampu mengerjakan beberapa tugas sekaligus. Jadi kalau duduk mereka bisa mengerjakan banyak hal kira-kira gitu. Berikutnya mereka mempunyai nilai berakhlak yaitu akuntabel, kompetensi, dan seterusnya yang adaptif kolaboratif kemudian menguasai substansi menghadapi prinsip IKN," ucapnya.
Pada tahap pertama, sebanyak 179 unit eselon 1 dari 38 Kementerian dan lembaga (K/L) akan dipindahkan ke IKN. "Jadi sekarang langsung 38 KL enggak kayak dulu konsepnya 10 KL dulu, 6 KL dan seterusnya,"ucapnya.
Kemudian prioritas kedua sebanyak 91 unit eselon 1 di 29 KL dan prioritas ketiga sebanyak 378 unit eselon 1 di 59 KL. "Kita sesuaikan dengan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan. Jakarta tetap bekerja sebagai kota bisnis dan kota pemerintahan berjalan dan kota bisnis tetap akan berjalan," ujar dia.
Lalu secara ideal jumlah pegawai ASN yang diperlukan untuk berada di IKN dan prioritas pertama sekitar 11.916 pegawai. Namun pemindahan tetap disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur lain.
"Prioritas pertama ada 11.000 sekian. Kedua 6.000, ketiga 14.000 jadi kita siapkan beberapa opsi dan kita terus mendapatkan update dari Menteri PUPR yang menyiapkan infrastrukturnya dan kami terus berkoordinasi dengan otoritas bertanggung jawab di IKN," tuturnya.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
(cip)