KPU Sebut Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Belum Keputusan Final
Minggu, 19 April 2020 - 15:46 WIB
Oleh karena itu Arief menegaskan, diundurnya jadwal Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah ini perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tengang Pilkada. Soal mekanismenya, KPU menyerahkan itu pada pembuat UU. Bisa dengan revisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).
"Apakah cukup waktu? Atau sudah genting dan mendesak. Silakan dilakukan revisi Undang-Undang," ucapnya.
Lebih dari itu dia menambahkan, KPU pun sudah menyebutkan beberapa syarat penundaan ini. Kalau Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020 maka, Perppu sudah harus keluar April 2020. Karena KPU harus menerbitkan beberapa peraturan dan peraturan tersebut juga harus disahkan DPR.
Ada syarat lainnya yakni, kebutuhan pemenuhan logistik Pilkada dan kondisi lain untuk mendukung tahapan Pilkada bisa dilaksanakan pada Desember 2020. Kalau tidak, tentu KPU akan kesulitan. Itu semua harus dipertimbangkan dan dipersiapkan meskipun Desember 2029 belum menjadi sebuah keputusan.
"Pilkada Desember itu belum Keputusan, itu baru kesimpulan rapat Komisi II demhan pemerintah," pungkasnya.
"Apakah cukup waktu? Atau sudah genting dan mendesak. Silakan dilakukan revisi Undang-Undang," ucapnya.
Lebih dari itu dia menambahkan, KPU pun sudah menyebutkan beberapa syarat penundaan ini. Kalau Pilkada dilaksanakan 9 Desember 2020 maka, Perppu sudah harus keluar April 2020. Karena KPU harus menerbitkan beberapa peraturan dan peraturan tersebut juga harus disahkan DPR.
Ada syarat lainnya yakni, kebutuhan pemenuhan logistik Pilkada dan kondisi lain untuk mendukung tahapan Pilkada bisa dilaksanakan pada Desember 2020. Kalau tidak, tentu KPU akan kesulitan. Itu semua harus dipertimbangkan dan dipersiapkan meskipun Desember 2029 belum menjadi sebuah keputusan.
"Pilkada Desember itu belum Keputusan, itu baru kesimpulan rapat Komisi II demhan pemerintah," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda