Menakar Peluang Dua Unicorn Bersatu
Rabu, 28 April 2021 - 05:30 WIB
Merger antara Gojek dan Tokopedia diprediksi mampu memperkuat posisi kedua perusahaan di antara kompetitornya seperti Shopee dan OVO yang sejauh ini menduduki posisi sebagai toko online dan dompet digital terbesar di Indonesia. Menurut laporan Iprice hingga Q4 2020, Tokopedia berada di posisi kedua di bawah Shopee berdasarkan pengunjung website dan aplikasi. Adapun Gojek melalui Gopay berada di peringkat ketiga penggunaan dompet digital setelah Shopee dan OVO. Tampaknya persaingan kini akan lebih sulit ketika sekarang Shopee mulai melakukan ekspansi pasar pada sektor antar makanan yang akan mengganggu ekosistem Gojek yang selama ini menjadi salah satu pemain besar pada bisnis antar makanan. Selain adanya persaingan dalam pasar, merger dinilai juga akan mampu mengurangi biaya operasional yang akan berimplikasi pada menurunnya biaya produksi kedua perusahaan sehingga berdampak positif bagi output yang nantinya akan dihasilkan.
Google, Temasek, dan Bain pada 2020 melaporkan bahwa pada 2025 mendatang pengeluaran masyarakat di Asia Tenggara terhadap pembelian di e-commerce, transportasi online, dan pemesanan makanan secara online akan meningkat sebanyak 300% dengan total USD214 miliar. Hal tersebut akan menjadi peluang yang besar bagi Gojek maupun Tokopedia untuk memperluas pasar dan memperbesar perusahaannya.
Dalam informasi lainnya dikatakan bahwa Gojek akan memiliki sekitar 60% saham dari entitas gabungan, sedangkan investor Tokopedia memegang 40%. Masa depan cerah terlihat apabila kedua perusahaan tersebut menggabungkan dirinya dikarenakan kedua perusahaan melakukan kegiatan bisnis yang berbeda dan tidak berpotensi untuk menghilangkan pekerjaan di antara salah satu pihak. Isu merger ini sendiri bukan tanpa alasan. Faktor pendukung dengan adanya kesamaan investor antara lain Google, Temasek, dan Sequoia Capital India pada Gojek dan Tokopedia membuat isu ini semakin kuat dan diperkirakan akan memberikan kelancaran terhadap penyatuan kedua perusahaan ini.
Selain itu alasan merger juga tidak lain untuk mendapatkan pendanaan yang lebih luas untuk modal bersaing dengan kompetitor lain. Dengan nilai valuasi yang besar, merger antara Gojek dan Tokopedia juga bisa melakukan pendanaan melalui pasar saham dan para investor yang sebelumnya sudah berinvestasi mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. Bloomberg melaporkan bahwa rencananya entitas gabungan perusahaan ini akan didaftarkan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Amerika Serikat melalui initial public offering (IPO) ataupun melalui special purpose acquisition company (SPAC). Peluncuran saham perdana merger Gojek dan Tokopedia dinilai mampu menarik perhatian para pemain saham ritel yang relatif dari generasi milenial di Indonesia dikarenakan merger ini akan menjadi perusahaan digital pertama yang akan meluncur di bursa saham Indonesia. Namun sampai saat ini baik dari pihak Gojek maupun Tokopedia masih enggan membuka berbagai rencana merger tersebut kepada publik.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), IPO memberi manfaat yang besar bagi perusahaan. Di antaranya adalah untuk memperoleh sumber pendanaan baru sebagai sarana pendanaan jangka panjang (digunakan untuk membiayai pertumbuhan perusahaan, membayar utang, membayar akuisisi, diinvestasikan kembali, dan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan), meningkatkan nilai perusahaan (pemberian pinjaman akan lebih mudah dikarenakan credit risk perusahaan yang terbuka), meningkatkan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usaha, dan adanya insentif pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka di mana wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka akan memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5% lebih rendah dengan beberapa syarat tertentu.
Google, Temasek, dan Bain pada 2020 melaporkan bahwa pada 2025 mendatang pengeluaran masyarakat di Asia Tenggara terhadap pembelian di e-commerce, transportasi online, dan pemesanan makanan secara online akan meningkat sebanyak 300% dengan total USD214 miliar. Hal tersebut akan menjadi peluang yang besar bagi Gojek maupun Tokopedia untuk memperluas pasar dan memperbesar perusahaannya.
Dalam informasi lainnya dikatakan bahwa Gojek akan memiliki sekitar 60% saham dari entitas gabungan, sedangkan investor Tokopedia memegang 40%. Masa depan cerah terlihat apabila kedua perusahaan tersebut menggabungkan dirinya dikarenakan kedua perusahaan melakukan kegiatan bisnis yang berbeda dan tidak berpotensi untuk menghilangkan pekerjaan di antara salah satu pihak. Isu merger ini sendiri bukan tanpa alasan. Faktor pendukung dengan adanya kesamaan investor antara lain Google, Temasek, dan Sequoia Capital India pada Gojek dan Tokopedia membuat isu ini semakin kuat dan diperkirakan akan memberikan kelancaran terhadap penyatuan kedua perusahaan ini.
Selain itu alasan merger juga tidak lain untuk mendapatkan pendanaan yang lebih luas untuk modal bersaing dengan kompetitor lain. Dengan nilai valuasi yang besar, merger antara Gojek dan Tokopedia juga bisa melakukan pendanaan melalui pasar saham dan para investor yang sebelumnya sudah berinvestasi mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. Bloomberg melaporkan bahwa rencananya entitas gabungan perusahaan ini akan didaftarkan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Amerika Serikat melalui initial public offering (IPO) ataupun melalui special purpose acquisition company (SPAC). Peluncuran saham perdana merger Gojek dan Tokopedia dinilai mampu menarik perhatian para pemain saham ritel yang relatif dari generasi milenial di Indonesia dikarenakan merger ini akan menjadi perusahaan digital pertama yang akan meluncur di bursa saham Indonesia. Namun sampai saat ini baik dari pihak Gojek maupun Tokopedia masih enggan membuka berbagai rencana merger tersebut kepada publik.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), IPO memberi manfaat yang besar bagi perusahaan. Di antaranya adalah untuk memperoleh sumber pendanaan baru sebagai sarana pendanaan jangka panjang (digunakan untuk membiayai pertumbuhan perusahaan, membayar utang, membayar akuisisi, diinvestasikan kembali, dan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan), meningkatkan nilai perusahaan (pemberian pinjaman akan lebih mudah dikarenakan credit risk perusahaan yang terbuka), meningkatkan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usaha, dan adanya insentif pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka di mana wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka akan memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5% lebih rendah dengan beberapa syarat tertentu.
Lihat Juga :