Ditangkap Densus 88, Munarman Akan Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro

Selasa, 27 April 2021 - 21:06 WIB
Mantan Sekjen FPI Munarman saat digelandang Tim Densus 88 dari rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021). Foto/tangkapan layar video
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Munarman bakal ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. "Iya ditahan di (Rutan-red) Narkoba Polda Metro," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (27/4/2021).

Dia ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa 27 April 2021. Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Selain itu, Munarman juga disebut ikut melakukan pemufakatan jahat dalam aksi tindak pidana terorisme. Lalu, menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.

Polisi juga menggeledah Kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat sore tadi. Densus menyita sejumlah barang bukti, salah satunya empat kaleng serbuk putih mencurigakan yang diduga bahan peledak.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More