Pasien sebagai Konsumen yang Unik

Selasa, 27 April 2021 - 04:37 WIB
Wahyu Andrianto (Foto: Istimewa)
Wahyu Andrianto

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia



SETIAP 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional, sedangkan World Patient Safety Day atau Hari Keselamatan Pasien Sedunia diperingati setiap 17 September. Hal ini membuktikan bahwa konsumen dan pasien mempunyai kedudukan yang fundamental, baik secara sosiologis maupun secara hukum. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum bagi pasien. Satu di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Namun, apakah pasien merupakan konsumen sebagaimana yang dimaksud di dalam UU tersebut? Tentunya, hal ini menarik untuk dianalisis agar UU Perlindungan Konsumen memberikan kemanfaatan hukum, khususnya bagi pasien.

Definisi mengenai konsumen diatur di dalam Pasal 1 (1) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Jadi, “konsumen” yang dimaksud di dalam UU tersebut adalah konsumen akhir. Pasien merupakan konsumen akhir sehingga definisi mengenai konsumen yang terdapat di dalam UU tersebut selaras dengan definisi mengenai pasien. Namun, hingga saat ini mayoritas orang memersepsikan pasien sebagai orang yang sakit. Padahal, orang yang sehat juga dapat dikategorikan sebagai pasien apabila mereka mengakses pelayanan kesehatan, di antaranya melakukan tindakan general atau medical check-up, konsultasi kesehatan, dan vaksinasi.

Salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih jasa, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 4 (2) UU Perlindungan Konsumen. Pasien sebagai konsumen juga berhak untuk memilih akses terhadap pelayanan kesehatan. Namun, hak ini tentunya tidak berlaku mutlak. Hak untuk memilih pelayanan kesehatan akan terhapus bagi: pasien yang kondisinya gawat darurat (emergency) sehingga memerlukan tindakan medis yang sifatnya cito dan tidak dapat ditunda lagi; pasien yang mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus mengikuti mekanisme rujukan pada saat mengakses pelayanan kesehatan; pasien yang mengikuti asuransi kesehatan swasta yang harus mematuhi ketentuan (polis) dari perusahaan asuransi; pasien yang berada di wilayah dengan sarana prasarana kesehatan serbaterbatas; dan pasien dengan keterbatasan kondisi finansial (keuangan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!