Pasien sebagai Konsumen yang Unik
Selasa, 27 April 2021 - 04:37 WIB
Wahyu Andrianto
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
SETIAP 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional, sedangkan World Patient Safety Day atau Hari Keselamatan Pasien Sedunia diperingati setiap 17 September. Hal ini membuktikan bahwa konsumen dan pasien mempunyai kedudukan yang fundamental, baik secara sosiologis maupun secara hukum. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum bagi pasien. Satu di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Namun, apakah pasien merupakan konsumen sebagaimana yang dimaksud di dalam UU tersebut? Tentunya, hal ini menarik untuk dianalisis agar UU Perlindungan Konsumen memberikan kemanfaatan hukum, khususnya bagi pasien.
Definisi mengenai konsumen diatur di dalam Pasal 1 (1) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Jadi, “konsumen” yang dimaksud di dalam UU tersebut adalah konsumen akhir. Pasien merupakan konsumen akhir sehingga definisi mengenai konsumen yang terdapat di dalam UU tersebut selaras dengan definisi mengenai pasien. Namun, hingga saat ini mayoritas orang memersepsikan pasien sebagai orang yang sakit. Padahal, orang yang sehat juga dapat dikategorikan sebagai pasien apabila mereka mengakses pelayanan kesehatan, di antaranya melakukan tindakan general atau medical check-up, konsultasi kesehatan, dan vaksinasi.
Salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih jasa, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 4 (2) UU Perlindungan Konsumen. Pasien sebagai konsumen juga berhak untuk memilih akses terhadap pelayanan kesehatan. Namun, hak ini tentunya tidak berlaku mutlak. Hak untuk memilih pelayanan kesehatan akan terhapus bagi: pasien yang kondisinya gawat darurat (emergency) sehingga memerlukan tindakan medis yang sifatnya cito dan tidak dapat ditunda lagi; pasien yang mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus mengikuti mekanisme rujukan pada saat mengakses pelayanan kesehatan; pasien yang mengikuti asuransi kesehatan swasta yang harus mematuhi ketentuan (polis) dari perusahaan asuransi; pasien yang berada di wilayah dengan sarana prasarana kesehatan serbaterbatas; dan pasien dengan keterbatasan kondisi finansial (keuangan).
Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Hal ini dinyatakan di dalam Pasal 4 (3) jo Pasal 7 (b) UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini tidak dapat berlaku mutlak bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Profesor HJJ Leenen di dalam bukunya yang berjudul “Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studie” menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) kelompok pasien yang tidak memerlukan informasi, yaitu jika terapi menghendaki demikian (terapi palsebo atau suggestive terapeuticum), jika merugikan pasien, jika pasien sakit jiwa, dan jika pasien belum dewasa.
Terapi plasebo merupakan bentuk perawatan yang terlihat seperti terapi medis asli, tetapi sebenarnya tidak menggunakan bahan aktif yang terbukti mengobati penyakit tersebut.
Adakalanya, pasien datang kepada dokter dengan berbagai keluhan sakit, namun setelah diperiksa, ternyata kondisinya normal. Pasien sakit hanya karena perasaan dari pasien tersebut (psikis). Dalam kondisi seperti ini, maka dokter akan melakukan terapi plasebo. Pasien diberikan obat dan anjuran pemakaiannya. Padahal, obat tersebut adalah obat plasebo yang tidak mengandung zat aktif dan tidak berpengaruh terhadap kesehatan (seringkali disebut dengan obat kosong).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
SETIAP 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional, sedangkan World Patient Safety Day atau Hari Keselamatan Pasien Sedunia diperingati setiap 17 September. Hal ini membuktikan bahwa konsumen dan pasien mempunyai kedudukan yang fundamental, baik secara sosiologis maupun secara hukum. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum bagi pasien. Satu di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Namun, apakah pasien merupakan konsumen sebagaimana yang dimaksud di dalam UU tersebut? Tentunya, hal ini menarik untuk dianalisis agar UU Perlindungan Konsumen memberikan kemanfaatan hukum, khususnya bagi pasien.
Definisi mengenai konsumen diatur di dalam Pasal 1 (1) UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Jadi, “konsumen” yang dimaksud di dalam UU tersebut adalah konsumen akhir. Pasien merupakan konsumen akhir sehingga definisi mengenai konsumen yang terdapat di dalam UU tersebut selaras dengan definisi mengenai pasien. Namun, hingga saat ini mayoritas orang memersepsikan pasien sebagai orang yang sakit. Padahal, orang yang sehat juga dapat dikategorikan sebagai pasien apabila mereka mengakses pelayanan kesehatan, di antaranya melakukan tindakan general atau medical check-up, konsultasi kesehatan, dan vaksinasi.
Salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih jasa, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 4 (2) UU Perlindungan Konsumen. Pasien sebagai konsumen juga berhak untuk memilih akses terhadap pelayanan kesehatan. Namun, hak ini tentunya tidak berlaku mutlak. Hak untuk memilih pelayanan kesehatan akan terhapus bagi: pasien yang kondisinya gawat darurat (emergency) sehingga memerlukan tindakan medis yang sifatnya cito dan tidak dapat ditunda lagi; pasien yang mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus mengikuti mekanisme rujukan pada saat mengakses pelayanan kesehatan; pasien yang mengikuti asuransi kesehatan swasta yang harus mematuhi ketentuan (polis) dari perusahaan asuransi; pasien yang berada di wilayah dengan sarana prasarana kesehatan serbaterbatas; dan pasien dengan keterbatasan kondisi finansial (keuangan).
Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Hal ini dinyatakan di dalam Pasal 4 (3) jo Pasal 7 (b) UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini tidak dapat berlaku mutlak bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Profesor HJJ Leenen di dalam bukunya yang berjudul “Gezondheidszorg en Recht een Gezondheidsrechtellyke Studie” menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) kelompok pasien yang tidak memerlukan informasi, yaitu jika terapi menghendaki demikian (terapi palsebo atau suggestive terapeuticum), jika merugikan pasien, jika pasien sakit jiwa, dan jika pasien belum dewasa.
Terapi plasebo merupakan bentuk perawatan yang terlihat seperti terapi medis asli, tetapi sebenarnya tidak menggunakan bahan aktif yang terbukti mengobati penyakit tersebut.
Adakalanya, pasien datang kepada dokter dengan berbagai keluhan sakit, namun setelah diperiksa, ternyata kondisinya normal. Pasien sakit hanya karena perasaan dari pasien tersebut (psikis). Dalam kondisi seperti ini, maka dokter akan melakukan terapi plasebo. Pasien diberikan obat dan anjuran pemakaiannya. Padahal, obat tersebut adalah obat plasebo yang tidak mengandung zat aktif dan tidak berpengaruh terhadap kesehatan (seringkali disebut dengan obat kosong).
tulis komentar anda