Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Diduga Coba Kontak Lili Pintauli Siregar

Senin, 26 April 2021 - 15:23 WIB
"KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini. Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," kata Ali dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Azis Syamsuddin. Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Wali Kota Tanjungbalai Diam Seribu Bahasa

Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap agar Stepanus Robin dapat mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More