GAMKI Minta Penanganan Masalah Papua Pertimbangkan Kearifan Lokal
Senin, 26 April 2021 - 04:40 WIB
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat menjelaskan kepada Menko Polhukam tentang program pemberdayaan yang dilakukan GAMKI di daerah-daerah tertinggal.
"Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, terdapat 62 kabupaten yang memenuhi kategori daerah tertinggal. GAMKI saat ini sedang menjalankan pilot project di beberapa daerah tertinggal, dan siap bekerja sama dengan kementerian terkait untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah-daerah tertinggal ini," kata Sahat.
Terkait terbitnya PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak memuat Pancasila sebagai mata pelajaran wajib, dan tidak adanya nama KH Hasyim Asy'ari di dalam Kamus Sejarah Jilid I yang diterbitkan Kemendikbud pada 2017, GAMKI meminta Pemerintah mengevaluasi kinerja tim penyusun kurikulum dan materi pendidikan yang ada di Kemendikbud.
"Apakah murni kealpaan atau ketidaksengajaan? Ataukah ada kesengajaan dari tim penyusun agar generasi muda tidak lagi tahu sejarah berdirinya Indonesia yang sebenarnya? Apakah di antara tim penyusun ada yang berpaham radikal? Kami minta Pemerintah serius menelusurinya," ujars Sahat.
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan oleh DPP GAMKI. "Terkait Otsus dan persoalan kekerasan HAM di Papua, persoalan intoleransi, radikalisme, masalah pendidikan, dan pembangunan daerah tertinggal akan menjadi bahan masukan kami. Kami juga akan menyampaikan kepada kementerian dan lembaga pemerintah terkait untuk bekerja sama dan melibatkan GAMKI," kata Mahfud.
(abd)
tulis komentar anda