Muhammadiyah Dukung MUI Terkait Salat Idul Fitri di Rumah Bagi Zona Merah Covid-19
Minggu, 25 April 2021 - 15:39 WIB
JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta masyarakat agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah khususnya untuk wilayah zona merah Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah klaster baru Covid-19.
Menanggapi imbauan tersebut, Muhammadiyah telah mengeluarkan Edaran PP Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang tuntutan Ibadah Ramadan 1442H/2021M dalam kondisi bantuan darurat Covid-19.
Humas PP Muhammadiyah, Zainal Abidin menjelaskan, dalam edaran tersebut, poin ke 10 berisi Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19.
”Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu salat dengan saf berjarak, menggunakan masker, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir, dan mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19,” katanya.
Menurutnya pembatasan, pencegahan dan pengetatan dalam pelaksanaan ibadah maupun aktivitas-aktivitas syiar keagamaan di telah didasarkan pada kaidah-kaidah fikih yaitu kemudaratan harus dihilangkan, kesukaran dapat mendatangkan kemudahan, kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya dan mencegah mudarat lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat. "Edaran tersebut mengatur tata cara beribadah baik wajib maupun sunah. Salat Ied merupakan salat sunah jadi yang berada di zona merah dapat salat di rumah,"tutur Zainal.
Menanggapi imbauan tersebut, Muhammadiyah telah mengeluarkan Edaran PP Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang tuntutan Ibadah Ramadan 1442H/2021M dalam kondisi bantuan darurat Covid-19.
Humas PP Muhammadiyah, Zainal Abidin menjelaskan, dalam edaran tersebut, poin ke 10 berisi Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19.
”Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu salat dengan saf berjarak, menggunakan masker, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir, dan mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19,” katanya.
Menurutnya pembatasan, pencegahan dan pengetatan dalam pelaksanaan ibadah maupun aktivitas-aktivitas syiar keagamaan di telah didasarkan pada kaidah-kaidah fikih yaitu kemudaratan harus dihilangkan, kesukaran dapat mendatangkan kemudahan, kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya dan mencegah mudarat lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat. "Edaran tersebut mengatur tata cara beribadah baik wajib maupun sunah. Salat Ied merupakan salat sunah jadi yang berada di zona merah dapat salat di rumah,"tutur Zainal.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda