Semangat Kartini Jadi Dasar Perjuangan Wujudkan Bangsa Lebih Baik
Rabu, 21 April 2021 - 21:25 WIB
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berharap sejumlah masalah yang masih menjadi pekerjaan rumah dan dihadapi perempuan bisa segera dituntaskan lewat sebuah gerakan dan kepedulian dari semua pihak.
Tujuannya, kata dia, untuk mewujudkan kebebasan dan menciptakan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem Koordinator bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis Suyoto menegaskan memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual bukan hanya untuk mewujudkan hadirnya Undang-undang PKS.
"Perjuangan untuk menghapuskan kekerasan seksual adalah salah satu cara untuk mengingatkan bahwa perempuan bukan konco wingking, tetapi teman yang setara. Ini perjuangan perempuan untuk kemajuan bangsanya," ujar Suyoto.
Dia mengatakan, sikap Partai Nasdem mendesak segera disahkannya RUU PKS dan RUU PRT menjadi undang-undang. Sebab, KUHP yang ada saat ini dinilai hanya fokus kepada pelaku kekerasan seksual an mengabaikan nasib korbannya.
Menurut dia, substansi yang harus diperjuangkan dalam kasus kekerasan seksual adalah perlindungan korban. "Negara harus hadir dalam melindungi warganya dari ancaman kekerasan seksual," katanya.
Selain itu, jelas Suyoto, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan bagian penting dari aktualisasi semangat Kartini di era saat ini.
Untuk mendorong kesetaraan, sambung dia, Nasdem juga mendorong pemberian pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran perempuan di bidang politik.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengungkapkan, catatan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, setidaknya terdapat 2.148 kasus yang dialami oleh PRT dengan beragam bentuk antara lain kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi. Tak jarang, PRT mengalami kekerasan berlapis yang berujung kematian.
Sementara itu, pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala berpendapat, dalam kasus kekerasan seksual jumlah korban seharusnya tidak menjadi ukuran untuk bertindak.
Tujuannya, kata dia, untuk mewujudkan kebebasan dan menciptakan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem Koordinator bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis Suyoto menegaskan memperjuangkan penghapusan kekerasan seksual bukan hanya untuk mewujudkan hadirnya Undang-undang PKS.
"Perjuangan untuk menghapuskan kekerasan seksual adalah salah satu cara untuk mengingatkan bahwa perempuan bukan konco wingking, tetapi teman yang setara. Ini perjuangan perempuan untuk kemajuan bangsanya," ujar Suyoto.
Dia mengatakan, sikap Partai Nasdem mendesak segera disahkannya RUU PKS dan RUU PRT menjadi undang-undang. Sebab, KUHP yang ada saat ini dinilai hanya fokus kepada pelaku kekerasan seksual an mengabaikan nasib korbannya.
Menurut dia, substansi yang harus diperjuangkan dalam kasus kekerasan seksual adalah perlindungan korban. "Negara harus hadir dalam melindungi warganya dari ancaman kekerasan seksual," katanya.
Selain itu, jelas Suyoto, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan bagian penting dari aktualisasi semangat Kartini di era saat ini.
Untuk mendorong kesetaraan, sambung dia, Nasdem juga mendorong pemberian pendidikan politik untuk meningkatkan kesadaran perempuan di bidang politik.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengungkapkan, catatan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, setidaknya terdapat 2.148 kasus yang dialami oleh PRT dengan beragam bentuk antara lain kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi. Tak jarang, PRT mengalami kekerasan berlapis yang berujung kematian.
Sementara itu, pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala berpendapat, dalam kasus kekerasan seksual jumlah korban seharusnya tidak menjadi ukuran untuk bertindak.
tulis komentar anda