Filantropi Ramadan, Spirit Baru Kekuatan Indonesia

Senin, 19 April 2021 - 06:05 WIB
Besarnya peran filantropi Islam dalam membantu masyarakat yang terdampak pandemi juga diakui oleh Fitra Rizal, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Ponorogo. Hasil penelitian Fitra berjudul Filantropi Islam Solusi atas Masalah Kemiskinan akibat Pandemi Covid-19 telah dipublikasi pada sebuah jurnal pada 2021.

Riset yang mengangkat soal manfaat dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) tersebut menyimpulkan bahwa untuk mengentaskan persoalan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, ada dua treatment yang bisa dilakukan. Pertama, pemberian zakat yang bersifat konsumtif. Ini seperti bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Bantuan ini sangat diperlukan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak punya kemampuan bertahan.

“Misalkan diberi uang, atau lembaga amil zakat kasih makanan atau bahan pokok, itu punya multiplier effect yang sangat besar,” ujarnya.

Kedua, pemberian bantuan modal kepada pelaku usaha. Ini dikenal dengan bantuan yang bersifat produktif. Masyarakat yang jadi korban PHK bisa diberikan bantuan ternak, mesin jahit, atau peralatan lainnya sesuai kebutuhannya.

“Kalau dua treatment ini bisa dikelola di masa pandemi itu akan sangat membantu. Apalagi kehadiran pemerintah di waktu sulit ini kurang untuk bisa menjangkau semua, makanya perlu pelibatan swasta atau masyarakat,” ujarnya.

Fitra berharap melalui momentum Ramadan yang dijalani di masa pandemi ini ibadah sosial masyarakat turut meningkat. “Harapannya, mental menjadi muzakki harus terus didorong demi membantu sesama yang membutuhkan,” ujarnya.

Pengamat ekonomi syariah dari IPB Bogor Irfan Syauqi Beik mengatakan, penyaluran zakat, infak dan sedekah secara informal angkanya lima kali lebih besar dibandingkan yang diserahkan melalui lembaga formal. Pada 2020, kata dia, dana yang disalurkan ke lembaga formal baru sekitar Rp12 triliun, jauh lebih sedikit dibandingkan ke lembaga informal yanga mencapai Rp61 triliun. Dia menyayangkan hal tersebut terjadi.

“Jika zakat, infak dan sedekah diserahkannya ke lembaga formal itu bisa dibuatkan program berkelanjutan sehingga manfaatnya lebih nyata dan signifikan,” ujarnya.

Dia memberi ilustrasi jika bantuan uang tunai Rp50.000 langsung diberikan oleh muzakki ke mustahik atau orang yang layak menerima zakat, lalu pertanyannya, berapa besar itu bisa membantu atau memberi dampak kepada yang bersangkutan. “Memang pasti berdampak juga, tapi kan tidak sebesar jika misalnya Rp50.000 itu dikumpulkan melalui lembaga, taruhlan ada 1.000 orang, maka akan terkumpul dana Rp50 juta. Itu bisa buat program yang lebih sustainable,” katanya.

Menurut Irfan, maraknya gerakan filantropi di Tanah Air hal yang sangat baik, namun sayang karena belum memberi efek yang optimal karena pengelolaan dana oleh lembaga formal masih minim.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More