HNW Minta Polri Beri Sanksi Hukum Joseph Paul Zhang, Pria yang Mengaku Nabi ke 26
Minggu, 18 April 2021 - 17:09 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai pengakuan Jozeph Paul Zhang (JPZ) sebagai nabi ke-26, menghina Nabi Muhammad SAW dan ajaran Islam dalam akun Youtubenya, sudah jelas merupakan tindakan penistaan. Karena pernyataannya sangat panjang dan menyentuh beragam isu seputar ajaran Islam.
"Menurut saya itu sudah bukan lagi dugaan, itu sudah jelas penistaan karena pernyataannya panjang dan menyentuh beragam isu yang semuanya atau sebagian besarnya adalah penistaan. Baik itu agamanya, simbol agamanya, tokoh agama," kata HNW saat dihubungi, Minggu (18/4/2021).
HNW menilai, pernyataan JPZ itu sesuatu yang harusnya memang diberikan sanksi hukum, karena Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai prinsip-prinsip yang harus ditegakkan bersama. Sehingga, yang paling utama adalah segera dilakukan proses dan diberikan sanksi hukum kepada yang bersangkutan. "Saya apresiasi Polri yang sudah bekerja sama dengan Interpol menangkap yang bersangkutan karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sekarang," ujar Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu.
Soal perlu tidaknya akun JPZ di-suspend oleh pihak Youtube, menurut HNW, itu merupakan kewenangan pihak Youtube dan media sosial (medsos) terkait. Dan biasanya mereka memiliki mekanisme sensor atas konten-komten yang sifatnya melecehkan atau mengandung perilaku radikalisme. "Tapi kan biasanya lembaga itu ada sensor untuk kemudian men-suspend konten-konten yang menghadirkan pelecehan terhadap nilai yang disepakati atau menghadirkan perilaku yang kategorinya radikalisme dan kemudian dilakukan suspend," terangnya.
Namun demikian, anggota Komisi VIII DPR ini mengimbau kepada seluruh umat Islam agar tidak terprovokasi atas segala pernyataan JPZ ini. Serahkan semua pada Polri, dan ini jadi momentum polisi membuktikan bahwa mereka menegakkan hukum secara adil. "Saya juga mengimbau umat Islam agar tidak terprovokasi, agar ini diserahkan kepada Polisi. Agar polisi benar-benar melaksanakan hukum secara adil, dan inilah salah satu momentum yang bisa dipergunakan oleh polisi menegakkan hukum secara adil dan tidak tebang pilih," imbau HNW.
"Menurut saya itu sudah bukan lagi dugaan, itu sudah jelas penistaan karena pernyataannya panjang dan menyentuh beragam isu yang semuanya atau sebagian besarnya adalah penistaan. Baik itu agamanya, simbol agamanya, tokoh agama," kata HNW saat dihubungi, Minggu (18/4/2021).
HNW menilai, pernyataan JPZ itu sesuatu yang harusnya memang diberikan sanksi hukum, karena Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai prinsip-prinsip yang harus ditegakkan bersama. Sehingga, yang paling utama adalah segera dilakukan proses dan diberikan sanksi hukum kepada yang bersangkutan. "Saya apresiasi Polri yang sudah bekerja sama dengan Interpol menangkap yang bersangkutan karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sekarang," ujar Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu.
Soal perlu tidaknya akun JPZ di-suspend oleh pihak Youtube, menurut HNW, itu merupakan kewenangan pihak Youtube dan media sosial (medsos) terkait. Dan biasanya mereka memiliki mekanisme sensor atas konten-komten yang sifatnya melecehkan atau mengandung perilaku radikalisme. "Tapi kan biasanya lembaga itu ada sensor untuk kemudian men-suspend konten-konten yang menghadirkan pelecehan terhadap nilai yang disepakati atau menghadirkan perilaku yang kategorinya radikalisme dan kemudian dilakukan suspend," terangnya.
Namun demikian, anggota Komisi VIII DPR ini mengimbau kepada seluruh umat Islam agar tidak terprovokasi atas segala pernyataan JPZ ini. Serahkan semua pada Polri, dan ini jadi momentum polisi membuktikan bahwa mereka menegakkan hukum secara adil. "Saya juga mengimbau umat Islam agar tidak terprovokasi, agar ini diserahkan kepada Polisi. Agar polisi benar-benar melaksanakan hukum secara adil, dan inilah salah satu momentum yang bisa dipergunakan oleh polisi menegakkan hukum secara adil dan tidak tebang pilih," imbau HNW.
(cip)
tulis komentar anda