PERSI Siap Beri Bantuan Advokasi Kasus Penganiayaan Perawat di RS Siloam Palembang

Minggu, 18 April 2021 - 11:51 WIB
Selain itu, Kuntjoro mengatakan menurut Pasal 50 Undang-undang Praktik Kedokteran bahwa setiap Dokter dan Dokter Gigi dalam menjalankan praktik kedokteran berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Demikian pula berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan mencantumkan “Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak memperoleh perlindungan Hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.

Untuk itu, Kuntjoro melanjutkan bahwa PERSI menyediakan bantuan advokasi hukum dan pendampingan bagi rumah sakit yang membutuhkan agar semua permasalahan dapat diselesaikan dan ditegakkan seadil-adilnya. Baca juga: Fauzi Amro Sesalkan Penganiayaan Perawat di Rumah Sakit Siloam Palembang

“Kami pun mengimbau masyarakat agar lebih memberikan empati kepada tenaga rumah sakit yang sedang melayani pasien dengan segala risiko mereka dan membantu terlaksananya seluruh keputusan medis sesuai kaidah kompetensi, alur dan ketentuan rumah sakit. Selayaknya faktor komunikasi harus selalu diterapkan sebagai budaya bangsa kita,” paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!