Alumni GMNI Desak Presiden Segera Revisi PP 57/2021

Jum'at, 16 April 2021 - 20:40 WIB
"Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia," lanjut Nanang.

Kelemahan fundamental PP 57/2021 ini berpotensi melemahkan upaya nation and character building melalui pengarusutamaan Pancasila ke semua sektor kehidupan, terutama pendidikan. Intoleransi dan radikalisme agama yang tumbuh subur di kalangan generasi muda seharusnya bisa diselesaikan dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui penyelenggaraan mata pelajaran/mata kuliah Pancasila di seluruh jenjang pendidikan.

Baca juga: Kecewa PP Standar Nasional Pendidikan, BPIP: Bukan Representasi Keinginan Publik

Seharusnya negara memandang bahwa mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila adalah merupakan tanggungjawab negara. Penetapan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib harus dicantumkan dan diperkuat dalam PP.

DPP PA GMNI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk memasukkan mata pelajaran Pancasila menjadi mata pelajaran wajib. ”Kami mengajak semua pemangku kepentingan di Republik ini untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan Pancasila agar keutuhan NKRI dapat kita jaga selama-lamanya,” ujar Nanang.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!