Alumni GMNI Desak Presiden Segera Revisi PP 57/2021

Jum'at, 16 April 2021 - 20:40 WIB
Persatuan Alumni GMNI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi PP Nomo 57/2021 yang dinilai menghambat natiopn and character building. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) menyatakan kekecewaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi Nanang T Puspito, berharap presiden segera merevisi PP tersebut dengan mencantumkan Pancasila secara eksplisit sejak di pasal tentang landasan Hukum dan menetapkan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.





Menurut guru besar di Institut Teknologi Bandung ini, PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan. PP 57/2021 jelas tidak sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi.

"Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia," lanjut Nanang.

Kelemahan fundamental PP 57/2021 ini berpotensi melemahkan upaya nation and character building melalui pengarusutamaan Pancasila ke semua sektor kehidupan, terutama pendidikan. Intoleransi dan radikalisme agama yang tumbuh subur di kalangan generasi muda seharusnya bisa diselesaikan dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui penyelenggaraan mata pelajaran/mata kuliah Pancasila di seluruh jenjang pendidikan.



Seharusnya negara memandang bahwa mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila adalah merupakan tanggungjawab negara. Penetapan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib harus dicantumkan dan diperkuat dalam PP.

DPP PA GMNI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk memasukkan mata pelajaran Pancasila menjadi mata pelajaran wajib. ”Kami mengajak semua pemangku kepentingan di Republik ini untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan Pancasila agar keutuhan NKRI dapat kita jaga selama-lamanya,” ujar Nanang.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More