MK Nilai Orient P Riwu Kore Tak Pernah Jujur Soal Status Kewarganegaraannya

Jum'at, 16 April 2021 - 12:22 WIB
“Informasinya tidak lengkap demikian menjadi dasar KJRI di Los Angeles untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama Orient Patriot Riwu Kore, dengan status sebagai WNI, sebagai dokumen pengganti paspor bagi yang bersangkutan ketika memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan mengurus paspor Republik Indonesia,” ujar Saldi Isra.

Saldi melanjutkan Orient masuk ke Indonesia menggunakan SPLP guna dijadikan dasar pengajuan pembuatan paspor RI yang baru di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Dia menambahkan dalam persidangan terungkap Orient menggunakan alasan yang berbeda.

Alasan pertama, Orient kepada KJRI Los Angeles adalah green card miliknya sudah habis masa berlakunya pada 2011 dan sedang dalam proses perpanjangan. Sementara itu, kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Orient beralasan paspor RI yang dimiliknya telah hilang. Baca juga: Soal Fakta Sidang Orient Riwu Kore di MK, Ini Tanggapan Pakar Hukum



“Fakta ini sekaligus membuktikan bahwa Orient Patriot Riwu Kore tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya termasuk tidak mengakui status tersebut ketika mendaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua dalam Pilkada 2020. Demikian halnya, saat mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat pada 5 Agustus 2020, tidak secara terus terang disampaikan kepada KPU,” pungkas Saldi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!