MK Nilai Orient P Riwu Kore Tak Pernah Jujur Soal Status Kewarganegaraannya
Jum'at, 16 April 2021 - 12:22 WIB
Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan Orient memperoleh paspor Republik Indonesia (RI) sejak 2019 hingga 2024. Foto/MNC Media
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore yang belakangan diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Dalam sidang putusan Kamis (15/04/2021), Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan Orient memperoleh paspor Republik Indonesia (RI) sejak 2019 hingga 2024. Padahal dia telah mengantongi paspor AS yang berlaku 2017 sampai dengan 2027. Baca juga: MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua
Dalam persidangan di MK terungkap dalam upayanya memperoleh paspor RI, Orient Patriot Riwu Kore tidak mengakui sebagai pemegang paspor AS kepada petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles.
Dalam sidang putusan Kamis (15/04/2021), Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan Orient memperoleh paspor Republik Indonesia (RI) sejak 2019 hingga 2024. Padahal dia telah mengantongi paspor AS yang berlaku 2017 sampai dengan 2027. Baca juga: MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua
Dalam persidangan di MK terungkap dalam upayanya memperoleh paspor RI, Orient Patriot Riwu Kore tidak mengakui sebagai pemegang paspor AS kepada petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles.
Lihat Juga :