MK Nilai Orient P Riwu Kore Tak Pernah Jujur Soal Status Kewarganegaraannya

Jum'at, 16 April 2021 - 12:22 WIB
Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan Orient memperoleh paspor Republik Indonesia (RI) sejak 2019 hingga 2024. Foto/MNC Media
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore yang belakangan diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Dalam sidang putusan Kamis (15/04/2021), Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkapkan Orient memperoleh paspor Republik Indonesia (RI) sejak 2019 hingga 2024. Padahal dia telah mengantongi paspor AS yang berlaku 2017 sampai dengan 2027. Baca juga: MK Batalkan Kemenangan dan Diskualifikasi Orient P Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua





Dalam persidangan di MK terungkap dalam upayanya memperoleh paspor RI, Orient Patriot Riwu Kore tidak mengakui sebagai pemegang paspor AS kepada petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!