Keluarga Cendana Mangkir Sidang Gugatan TMII di PN Jaksel

Rabu, 14 April 2021 - 18:58 WIB
Kemudian, turut tergugatnya yaitu Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Adapun petitum gugatannya yaitu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan serta isinya.

Baca juga: Moeldoko: TMII Mengalami Kerugian Rp50 Miliar Selama Dikelola Yayasan Harapan Kita



Sebidang tanah seluas kurang lebih 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Jalan Taman Mini No 1 Jakarta Timur.

Selain itu, sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar, dan menghukum para turut tergugat untuk melaksanakan putusan ini.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, tim transisi pengambilalihan TMII akan mengkaji gugatan perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd. kepada Yayasan Harapan Kita. "Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya. Tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan itu," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!