Moeldoko: TMII Mengalami Kerugian Rp50 Miliar Selama Dikelola Yayasan Harapan Kita

Jum'at, 09 April 2021 - 15:46 WIB
loading...
Moeldoko: TMII Mengalami Kerugian Rp50 Miliar Selama Dikelola Yayasan Harapan Kita
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengungkapkan alasan pemerintah mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengungkapkan alasan pemerintah mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ). Menurut dia, TMII selalu merugi sehingga Yayasan Harapan Kita menombok sekitar Rp40-50 miliar.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa TMII itu melalui Keppres 51/1977 jadi kurang lebih telah dikelola selama 44 tahun dan perlu saya sampaikan sampai dengan saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya mengalami kerugian dari waktu ke waktu," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

"Saya dapat informasi bahwa setiap tahun Yayasan Harapan Kita mensubsidi antara 40 sampai 50 miliar. Dan, pastinya tidak memberikan kontribusi pada negara," jelas dia.

Menurut Moeldoko, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah melihat lebih dalam pengelolaan TMII sejak 2016. Kemudian, negara melalui Kemensetneg juga telah melakukan audit atas pengelolaan obyek tersebut hingga akhirnya memutuskan pengambilalihan.

"Untuk itulah Pak Mensesneg mulai tahun 2016 telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tentang tata kelola TMII dan terakhir ini beliau meminta Fakultas Hukum UGM berikutnya dari BPKP untuk melakukan assesment terhadap pengelolaan TMII," paparnya.

Pasca diambilalih oleh negara dari Yayasan Harapan Kita, TMII akan dikelola secara profesional oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan TMII resmi berpindah ke negara usai dipegang Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Yayasan tersebut didirikan mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.

Dasar hukum pengambilalihan TMII yakni Perpres 19 Tahun 2021. Isi beleid itu menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII selama ini.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3094 seconds (0.1#10.140)