Keluarga Cendana Mangkir Sidang Gugatan TMII di PN Jaksel

Rabu, 14 April 2021 - 18:58 WIB
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ) yang diajukan Mitora, Ple, Ktd terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi serta keluarga Cendana (keluarga Presiden Soeharto). Sebab, tergugat tidak hadir dalam sidang pada Selasa (13/4/2021).

"Iya (ditunda) sampai 4 Mei 2021. Karena pihaknya belum lengkap, makanya ditunda untuk memanggil pihak tergugat dan turut tergugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, perkara yang teregister Nomor: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini sudah dua kali digelar proses persidangannya, yakni pada Senin (5/4/2021) dan Selasa (13/4/2021) kemarin. Kabarnya, para tergugat belum pernah menghadiri sidang tersebut. "Sepertinya iya (dua kali para tergugat tidak hadir sidang)," tuturnya.

Baca juga: Tinjau TMII Pasca Diambil Alih Negara, Moeldoko: Transisi Sudah Dimulai





Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Mitora yakni Muhammad Taufan Eprom Hasibuan pada Senin, 8 Maret 2021.

Sementara itu, ada enam tergugat yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, H Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, H Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Kemudian, turut tergugatnya yaitu Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Adapun petitum gugatannya yaitu menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan serta isinya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More