Keluarga Cendana Mangkir Sidang Gugatan TMII di PN Jaksel

Rabu, 14 April 2021 - 18:58 WIB
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ) yang diajukan Mitora, Ple, Ktd terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi serta keluarga Cendana (keluarga Presiden Soeharto). Sebab, tergugat tidak hadir dalam sidang pada Selasa (13/4/2021).

"Iya (ditunda) sampai 4 Mei 2021. Karena pihaknya belum lengkap, makanya ditunda untuk memanggil pihak tergugat dan turut tergugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/4/2021).



Menurutnya, perkara yang teregister Nomor: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini sudah dua kali digelar proses persidangannya, yakni pada Senin (5/4/2021) dan Selasa (13/4/2021) kemarin. Kabarnya, para tergugat belum pernah menghadiri sidang tersebut. "Sepertinya iya (dua kali para tergugat tidak hadir sidang)," tuturnya.

Baca juga: Tinjau TMII Pasca Diambil Alih Negara, Moeldoko: Transisi Sudah Dimulai



Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Mitora yakni Muhammad Taufan Eprom Hasibuan pada Senin, 8 Maret 2021.

Sementara itu, ada enam tergugat yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, H Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, H Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!