API Mendukung Upaya Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Tekstil
Rabu, 20 Mei 2020 - 16:28 WIB
Sebagaimana diketahui, penyidikan atas kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil premium ini berawal dari Ditjen Bea Cukai yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil premium di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret lalu.
Seluruh kontainer ini diketahui berlayar dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dari 27 kontainer yang diamankan, 10 kontainer diketahui diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima dan hanya membayar Rp730 juta.
Sementara 17 kontainer lainnya diimpor oleh PT Flemings Indo Batam yang membayar Rp1,09 miliar. Keseluruhan kontainer dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam dokumen pengiriman, kontainer tersebut tercatat berisi kain poliester. Namun faktanya, 27 kontainer tersebut berisikan kain premium jenis sutra, satin, brokat dan lainnya.
Seluruh kontainer ini diketahui berlayar dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dari 27 kontainer yang diamankan, 10 kontainer diketahui diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima dan hanya membayar Rp730 juta.
Sementara 17 kontainer lainnya diimpor oleh PT Flemings Indo Batam yang membayar Rp1,09 miliar. Keseluruhan kontainer dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam dokumen pengiriman, kontainer tersebut tercatat berisi kain poliester. Namun faktanya, 27 kontainer tersebut berisikan kain premium jenis sutra, satin, brokat dan lainnya.
(kri)
Lihat Juga :