Kisruh Demokrat, Kubu AHY Desak Ombudsman Klarifikasi Moeldoko dan KSP

Senin, 12 April 2021 - 11:31 WIB
"Adapun definisi dari pelanggaran Maladministrasi adalah sesuai dengan pengertian yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman RI)," ungkapnya.

Baca juga: Darmizal Sebut Orang Dekat SBY dan AHY Permalukan Keluarga Cikeas

Kendati begitu, Taufiq mengaku belum mendapatkan klarifikasi atau penjelasan dari pihak KSP. Padahal, menurut dia, apa yang disampaikan Moeldoko lewat berbagai bantahan, menunjukkan patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan kebohongan publik sebagai pejabat negara.

"Kami memohon kepada Ombudsman RI agar Tidak mempersempit fokus laporan kami hanya meliputi ketiga hal sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan nomor 2 Surat Tanggapan Ombudsman pada tanggal 08 (delapan) April 2021," ucapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!