Indonesia Maju Bergotongroyong Merawat Humanisme dan Melawan Terorisme
Sabtu, 10 April 2021 - 09:40 WIB
Dengan demikian, yang terjadi dengan kejahatan terorisme adalah tidak hanya dan bukan saja tidak mendapat dukungan publik terhadap aksi-aksi kejahatan terorisme yang dilakukan. Namun dan melainkan justru mendapat perlawanan keras dan penolakan tegas dari masyarakat, bangsa, negara, dan publik. Kejahatan terorisme kehilangan segalanya dan semuanya. Kehilangan dasar etika dan landasan moral. Dan lagi pula kehilangan legitimasi teologis, sosiologis, ekonomis, politis, historis, dan sebagainya.
Kejahatan terorisme kehilangan keseluruhan dari apa yang dipikirkan, direncanakan, dilakukan, dan ditargetkan karena dari "kelahirannya dan kehadirannya" saja sudah "cacat", "aneh", dan tidak legitim. Bahkan sudah menyimpang dan bertentangan dengan azas keadaban dan kebajikan serta membahayakan dan berlawanan dengan hakekat kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Lagi pula, keseluruhan "jiwa semangat" dan "batang tubuh" radikalisme dan terorisme dari awal dan sejak dini sudah sangat berkesalahan. Kesalahan total dan kejahatan universal radikalisme dan terorisme adalah karena melawan alur dinamika persaudaraan dan persahabatan. Dan juga karena menentang sejarah perjalanan hidup dan nafas panjang manusia dan kemanusiaan sebagai Ciptaan Tuhan Yang Maha Penguasa dan Pelindung.
Agenda utama dan aksi kegiatan bersama yang mesti dibangun dan diselenggarakan adalah bergotongroyong merawat humanisme dan melawan terorisme. Masyarakat dan bangsa Indonesia, juga publik harus pada posisi dan sikap pendirian mendukung dan bekerjasama dengan jajaran institusi otoritatif. Otoritas yang memiliki tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk melakukan penanggulangan, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme.
Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT-RI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Intelijen Negara (BIN-RI), merumuskan, melaksanakan, dan menumbuhkan sejumlah program kebijakan strategis mendasar dan kegiatan aksi teknis menyeluruh untuk menanggulangi, mencegah, dan menindak kejahatan terorisme.
Juga sekaligus meyakinkan dan memastikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) aman, nyaman, stabil, dan kondusif dari ancaman dan gangguan radikalisme dan terorisme. Institusi Polri sebagai pengendali, pemandu, dan penggerak yang otoritatif melakukan melakukan pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme. Demikian juga institusi BNPT-RI yang bertugas dan berfungsi melakukan penanggulangan terorisme. Tentu secara strategis dan teknis, didukung sepenuhnya oleh TNI dan BIN-RI.
Kualitas sistem dan stabilitas keamanan nasional serta situasi dan kondisi ketertiban umum, semakin terbangun, terpelihara, dan terjamin ketika diletakkan dan dikembangkan dengan pendekatan holistik integral utuh menyeluruh (pola dan metode penanggulangan dari hulu ke hilir). Sembari melancarkan agenda mereformasi dan mentransformasi kualitas sistem penindakan dan penegakan hukum oleh institusi Polri sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan. Juga sebaiknya dan secepatnya mesti dimaknai dengan sejumlah agenda kaitan lainnya yang strategis, berpengaruh, dan menentukan untuk menanggulangi doktrin dan ideologi radikalisme dan kejahatan terorisme.
Beberapa agenda tersebut ditandai dengan penyelenggaraan program, pelaksanaan kegiatan, pengorganisasian narasi dan aksi, serta energi positif sebagai instrumen pencegahan radikalisme dan terorisme. Juga sebagai instrumen perlindungan publik dari radikalisme dan terorisme. Agenda tersebut juga meliputi agenda mencegah dan melindungi anak-anak, remaja, pemuda, dan masyarakat berbagai profesi, asal usul, latar belakang. Pencegahan dan perlindungan terhadap publik yaitu dari rayuan, hasutan, serbuan pengaruh, dan ancaman oleh faham, ajaran, aliran, doktrin, dan ideologi radikal yang menyimpang dan bertentangan dengan kemanusiaan, kemasyarakatan, kebangsaan, keadaban, dan kebajikan.
Penanggulangan berbasis pencegahan dini dan pemantapan diri, secara kultural, instrumental, dan struktural dapat didaratkan dan dijabarkan dalam berbagai pola, bentuk, jenis, sifat, karakteristik pendekatan. Ada berbagai agenda program dan aksi kegiatan kesenian, pendidikan, kebudayaan, dan keolahragaan. Kemudian sebanyak mungkin energi positif mesti mewacanakan, mengkomunikasikan, dan mempublikasikan idiom-idiom narasi dan aksi kemanusiaan, kemasyarakatan, kebangsaan, keadaban, kebajikan, kebhinnekaan, kemajemukan, kepelbagaian yang solider dan egaliter.
Sejumlah peraturan perundang-undangan, berbagai instrumen regulasi, dan pranata sosial, ekonomi, politik, hukum, media massa (media publik dan media sosial) harus memiliki kekuatan dan mempunyai potensi. Perihal potensi dan kekuatan ini diorientasikan untuk membumikan Pancasila sehingga semakin mendominasi dan menguasai arena publik dan area umum dengan narasi keseluruhan Nilai-Nilai Pancasila.
Kejahatan terorisme kehilangan keseluruhan dari apa yang dipikirkan, direncanakan, dilakukan, dan ditargetkan karena dari "kelahirannya dan kehadirannya" saja sudah "cacat", "aneh", dan tidak legitim. Bahkan sudah menyimpang dan bertentangan dengan azas keadaban dan kebajikan serta membahayakan dan berlawanan dengan hakekat kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Lagi pula, keseluruhan "jiwa semangat" dan "batang tubuh" radikalisme dan terorisme dari awal dan sejak dini sudah sangat berkesalahan. Kesalahan total dan kejahatan universal radikalisme dan terorisme adalah karena melawan alur dinamika persaudaraan dan persahabatan. Dan juga karena menentang sejarah perjalanan hidup dan nafas panjang manusia dan kemanusiaan sebagai Ciptaan Tuhan Yang Maha Penguasa dan Pelindung.
Agenda utama dan aksi kegiatan bersama yang mesti dibangun dan diselenggarakan adalah bergotongroyong merawat humanisme dan melawan terorisme. Masyarakat dan bangsa Indonesia, juga publik harus pada posisi dan sikap pendirian mendukung dan bekerjasama dengan jajaran institusi otoritatif. Otoritas yang memiliki tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk melakukan penanggulangan, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme.
Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT-RI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Intelijen Negara (BIN-RI), merumuskan, melaksanakan, dan menumbuhkan sejumlah program kebijakan strategis mendasar dan kegiatan aksi teknis menyeluruh untuk menanggulangi, mencegah, dan menindak kejahatan terorisme.
Juga sekaligus meyakinkan dan memastikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) aman, nyaman, stabil, dan kondusif dari ancaman dan gangguan radikalisme dan terorisme. Institusi Polri sebagai pengendali, pemandu, dan penggerak yang otoritatif melakukan melakukan pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme. Demikian juga institusi BNPT-RI yang bertugas dan berfungsi melakukan penanggulangan terorisme. Tentu secara strategis dan teknis, didukung sepenuhnya oleh TNI dan BIN-RI.
Kualitas sistem dan stabilitas keamanan nasional serta situasi dan kondisi ketertiban umum, semakin terbangun, terpelihara, dan terjamin ketika diletakkan dan dikembangkan dengan pendekatan holistik integral utuh menyeluruh (pola dan metode penanggulangan dari hulu ke hilir). Sembari melancarkan agenda mereformasi dan mentransformasi kualitas sistem penindakan dan penegakan hukum oleh institusi Polri sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan. Juga sebaiknya dan secepatnya mesti dimaknai dengan sejumlah agenda kaitan lainnya yang strategis, berpengaruh, dan menentukan untuk menanggulangi doktrin dan ideologi radikalisme dan kejahatan terorisme.
Beberapa agenda tersebut ditandai dengan penyelenggaraan program, pelaksanaan kegiatan, pengorganisasian narasi dan aksi, serta energi positif sebagai instrumen pencegahan radikalisme dan terorisme. Juga sebagai instrumen perlindungan publik dari radikalisme dan terorisme. Agenda tersebut juga meliputi agenda mencegah dan melindungi anak-anak, remaja, pemuda, dan masyarakat berbagai profesi, asal usul, latar belakang. Pencegahan dan perlindungan terhadap publik yaitu dari rayuan, hasutan, serbuan pengaruh, dan ancaman oleh faham, ajaran, aliran, doktrin, dan ideologi radikal yang menyimpang dan bertentangan dengan kemanusiaan, kemasyarakatan, kebangsaan, keadaban, dan kebajikan.
Penanggulangan berbasis pencegahan dini dan pemantapan diri, secara kultural, instrumental, dan struktural dapat didaratkan dan dijabarkan dalam berbagai pola, bentuk, jenis, sifat, karakteristik pendekatan. Ada berbagai agenda program dan aksi kegiatan kesenian, pendidikan, kebudayaan, dan keolahragaan. Kemudian sebanyak mungkin energi positif mesti mewacanakan, mengkomunikasikan, dan mempublikasikan idiom-idiom narasi dan aksi kemanusiaan, kemasyarakatan, kebangsaan, keadaban, kebajikan, kebhinnekaan, kemajemukan, kepelbagaian yang solider dan egaliter.
Sejumlah peraturan perundang-undangan, berbagai instrumen regulasi, dan pranata sosial, ekonomi, politik, hukum, media massa (media publik dan media sosial) harus memiliki kekuatan dan mempunyai potensi. Perihal potensi dan kekuatan ini diorientasikan untuk membumikan Pancasila sehingga semakin mendominasi dan menguasai arena publik dan area umum dengan narasi keseluruhan Nilai-Nilai Pancasila.
tulis komentar anda