Indonesia Maju Bergotongroyong Merawat Humanisme dan Melawan Terorisme
Sabtu, 10 April 2021 - 09:40 WIB
Firman Jaya Daeli
Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia
KEJAHATAN terorisme kembali terjadi, pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021, sekitar jam 16.30. Ancaman nyata dan serangan serius ini berlangsung secara terbuka dan mengejutkan karena terjadi di dalam Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Indonesia.
Berlangsung hanya berselang tiga hari setelah terjadi kejahatan terorisme aksi bom bunuh diri, pada hari Minggu, tanggal 28 Maret 2021, di Makassar, Sulsel. Penyerangan dilakukan oleh seorang perempuan muda yang berhasil masuk ke dalam kawasan Mabes Polri. Pelaku menembak dengan mengeluarkan setidaknya enam butir peluru ke arah anggota Polri yang berada di dalam dan di luar pos pengamanan dan penjagaan. Pelaku berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas yang terarah dan terukur, dan pelaku akhirnya meninggal dunia.
Menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pelaku bertindak secara "Lone Wolf", dan pelaku berideologi "radikal ISIS". Meskipun pola aksi penyerangan secara formal dan faktual bersifat lone wolf, namun pola ini harus diletakkan dan dikembangkan dalam perspektif yang lebih luas. Juga ditempatkan dalam kerangka pemahaman yang tidak berdiri sendiri. Institusi Polri melalui pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat Polri, meyakinkan dan memastikan kepada publik bahwa kondisi dan sistem keamanan umum tetap mantap terpelihara, dan stabiltas keamanan nasional senantiasa kondusif terjaga.
Kejahatan terorisme dalam wujud penyerangan bersenjata pistol ini, terjadi hanya kurang dari tujuh jam setelah Penulis bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Boy Rafli, pada hari Rabu, 31 Maret 2021, jam 10.00. Pertemuan informal dan diskusi ini, pada dasarnya bertalian dan berintikan pada pemikiran strategis menejemen dan pertimbangan taktis kebijakan yang berdampak, mendasar, menyeluruh, dan efektif terhadap penanggulangan kejahatan terorisme di Indonesia.
Penulis menyampaikan usul saran kepada Kepala BNPT-RI Komjen Pol. Boy Rafli Amar, agar segera ada peryataan dan penegasan khusus. Juga secepatnya ada aksi kegiatan dan langkah berpengaruh yang meyakinkan dari jajaran otoritas terkait (Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polri, BNPT-RI, Tentara Nasional Indonesia/TNI, Badan Intelijen Negara/BIN-RI, dan lain-lain) kepada publik. Intinya adalah : sebuah peryataan khusus dan aksi kegiatan strategis dan efektif untuk meyakinkan dan memastikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sungguh-sungguh aman, nyaman, stabil, dan kondusif.
Kualitas pengamanan dan prosedur penjagaan di sejumlah lokasi strategis dan gedung vital, semakin ditingkatkan dan diperketat, setelah terjadi kejahatan terorisme aksi bom bunuh diri, di Makassar, Sulsel. Sesaat setelah Penulis kembali dari kunjungan kegiatan di Kepni, Penulis bertemu dan berdiskusi bersama dengan Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin (membawahi empat Provinsi, yaitu : Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri), pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021, di Markas Kodam, Medan, Sumut. Pangdam I/Bukit Barisan menyampaikan kepada Penulis bahwa pengamanan dan penjagaan semakin ditingkatkan dan diperketat tanpa mengganggu secara serius kepentingan dan pelayanan umum. Hal yang sama diberlakukan dan diterapkan juga di kawasan markas kodam dan berbagai markas kesatuan lainnya.
Demikian juga saat Penulis bertemu dan berdiskusi bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021, di kantor Kejati, Medan, Sumut. Pengamanan dan penjagaan ketat secara prinsipil diberlakukan dan diterapkan juga di gedung Polda Sumut dan di berbagai gedung satuan kerja lain atas perintah dan kebijakan Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra R.Z. Simanjuntak.
Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia
KEJAHATAN terorisme kembali terjadi, pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021, sekitar jam 16.30. Ancaman nyata dan serangan serius ini berlangsung secara terbuka dan mengejutkan karena terjadi di dalam Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Indonesia.
Berlangsung hanya berselang tiga hari setelah terjadi kejahatan terorisme aksi bom bunuh diri, pada hari Minggu, tanggal 28 Maret 2021, di Makassar, Sulsel. Penyerangan dilakukan oleh seorang perempuan muda yang berhasil masuk ke dalam kawasan Mabes Polri. Pelaku menembak dengan mengeluarkan setidaknya enam butir peluru ke arah anggota Polri yang berada di dalam dan di luar pos pengamanan dan penjagaan. Pelaku berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas yang terarah dan terukur, dan pelaku akhirnya meninggal dunia.
Menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pelaku bertindak secara "Lone Wolf", dan pelaku berideologi "radikal ISIS". Meskipun pola aksi penyerangan secara formal dan faktual bersifat lone wolf, namun pola ini harus diletakkan dan dikembangkan dalam perspektif yang lebih luas. Juga ditempatkan dalam kerangka pemahaman yang tidak berdiri sendiri. Institusi Polri melalui pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat Polri, meyakinkan dan memastikan kepada publik bahwa kondisi dan sistem keamanan umum tetap mantap terpelihara, dan stabiltas keamanan nasional senantiasa kondusif terjaga.
Kejahatan terorisme dalam wujud penyerangan bersenjata pistol ini, terjadi hanya kurang dari tujuh jam setelah Penulis bertemu dan berdiskusi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Boy Rafli, pada hari Rabu, 31 Maret 2021, jam 10.00. Pertemuan informal dan diskusi ini, pada dasarnya bertalian dan berintikan pada pemikiran strategis menejemen dan pertimbangan taktis kebijakan yang berdampak, mendasar, menyeluruh, dan efektif terhadap penanggulangan kejahatan terorisme di Indonesia.
Penulis menyampaikan usul saran kepada Kepala BNPT-RI Komjen Pol. Boy Rafli Amar, agar segera ada peryataan dan penegasan khusus. Juga secepatnya ada aksi kegiatan dan langkah berpengaruh yang meyakinkan dari jajaran otoritas terkait (Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polri, BNPT-RI, Tentara Nasional Indonesia/TNI, Badan Intelijen Negara/BIN-RI, dan lain-lain) kepada publik. Intinya adalah : sebuah peryataan khusus dan aksi kegiatan strategis dan efektif untuk meyakinkan dan memastikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sungguh-sungguh aman, nyaman, stabil, dan kondusif.
Kualitas pengamanan dan prosedur penjagaan di sejumlah lokasi strategis dan gedung vital, semakin ditingkatkan dan diperketat, setelah terjadi kejahatan terorisme aksi bom bunuh diri, di Makassar, Sulsel. Sesaat setelah Penulis kembali dari kunjungan kegiatan di Kepni, Penulis bertemu dan berdiskusi bersama dengan Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin (membawahi empat Provinsi, yaitu : Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri), pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021, di Markas Kodam, Medan, Sumut. Pangdam I/Bukit Barisan menyampaikan kepada Penulis bahwa pengamanan dan penjagaan semakin ditingkatkan dan diperketat tanpa mengganggu secara serius kepentingan dan pelayanan umum. Hal yang sama diberlakukan dan diterapkan juga di kawasan markas kodam dan berbagai markas kesatuan lainnya.
Demikian juga saat Penulis bertemu dan berdiskusi bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021, di kantor Kejati, Medan, Sumut. Pengamanan dan penjagaan ketat secara prinsipil diberlakukan dan diterapkan juga di gedung Polda Sumut dan di berbagai gedung satuan kerja lain atas perintah dan kebijakan Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra R.Z. Simanjuntak.
tulis komentar anda