Ketahuan Daftarkan Partai Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual, Kubu Moeldoko: Pak SBY Sedang Linglung

Jum'at, 09 April 2021 - 06:05 WIB
"Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan partai politik seperti halnya yang tertera dalam UU No.2/2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," katanya. Baca: Demokrat Kubu Moeldoko: Bandingkan Pak Jokowi dengan AHY Itu Bagaikan Langit dan Sumur

Dikatakan SHE, di Pasal 1 angka (1) UU No. 2/2011 itu disebutkan: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Jadi di sini tidak ada yang namanya kepentingan pribadi dan kepemilikan pribadi untuk Partai Politik apapun," imbuhnya. Di sisi lain, kata SHE, SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan Merek dan Lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual.

Untuk itu, dia meminta SBY membaca UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Mencabut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pada BAB I KETENTUAN UMUM di Pasal 1 Angka (1) dijelaskan: "Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua (2) dimensi dan/atau tiga (3) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua (2) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum DALAM KEGIATAN BARANG DAN/ATAU JASA. (Sengaja huruf terakhir saya tulis dengan huruf kapital besar-Pen)," ucapnya mengutip UU no.20/2016.

Jadi menurutnya, yang harus disadari oleh SBY itu, bahwa Partai Demokrat itu salah satu organisasi yang didirikan oleh sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara.

Dia menegaskan, Partai Demokrat itu bukan perusahaan bisnis yang menjual barang dan jasa. "Hingga sangatlah lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual, hanya karena Pak SBY takut kalah tarung politik dengan Pak Moeldoko," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!