Ketahuan Daftarkan Partai Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual, Kubu Moeldoko: Pak SBY Sedang Linglung

Jum'at, 09 April 2021 - 06:05 WIB
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems menilai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semakin linglung karena mendaftarkan Partai Demokrat ke Ditjen Kekayaan Itelektual.Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko , Saiful Huda Ems menyatakan, entah 'karma' apa yang sedang menimpa Presiden dua periode, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, sehingga semakin tua usianya tidak semakin tenang, cerdas dan bijak, namun malah semakin linglung dan membabi buta.

"Hingga perilakunya semakin tidak terarah dan menjadi tertawaan banyak orang, baik yang dahulu mendukungnya habis-habisan, maupun apalagi bagi mereka yang sejak awal tidak pernah menaruh simpati terhadapnya," ujarnya, Jumat (9/4/2021).

Saiful mengungkapkan, suatu berkas dokumen pendaftaran merek dan lukisan Partai Demokrat yang telah SBY daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada tanggal 19 Maret 2021 lalu, telah ditemukan secara tidak sengaja oleh tim investigator Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko.

"Aksi pendaftaran diam-diam yang dilakukan oleh SBY atau melalui orang kepercayaannya itu, tidak hanya membuat kami tertawa namun juga merupakan bentuk aksi linglung SBY karena apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan UU tentang Merek yang berlaku di negeri ini," tutur pria yang akrab disapa SHE itu.



SHE menganggap, SBY masih belum sadar, bahwa Partai Politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak, karena itulah partai politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga.

"Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan partai politik seperti halnya yang tertera dalam UU No.2/2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," katanya.

Dikatakan SHE, di Pasal 1 angka (1) UU No. 2/2011 itu disebutkan: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Jadi di sini tidak ada yang namanya kepentingan pribadi dan kepemilikan pribadi untuk Partai Politik apapun," imbuhnya. Di sisi lain, kata SHE, SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan Merek dan Lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual.

Untuk itu, dia meminta SBY membaca UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Mencabut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pada BAB I KETENTUAN UMUM di Pasal 1 Angka (1) dijelaskan: "Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua (2) dimensi dan/atau tiga (3) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua (2) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum DALAM KEGIATAN BARANG DAN/ATAU JASA. (Sengaja huruf terakhir saya tulis dengan huruf kapital besar-Pen)," ucapnya mengutip UU no.20/2016.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More