Sidang Perdana Edhy Prabowo Digelar 15 April

Kamis, 08 April 2021 - 22:35 WIB
Baca juga: Suharjito, Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara

"Ada tiga berkas perkara yang displiting. Untuk Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terdiri satu berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/. Sedangkan untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi, dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021," beber Bambang.

"Dan untuk terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam satu berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021," imbuhnya.

Kata Bambang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Albertus Usada akan memimpin jalannya persidangan untuk seluruh terdakwa sekaligus. Albertus Usada akan didampingi dua hakim anggota yakni Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

"Semua terdakwa ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan (tanggal 8 April sampai tanggal 7 Mei) dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!