MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020
Rabu, 20 Mei 2020 - 17:29 WIB
MAKI menggugat bersama Yayasan Mega Bintang, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, dan LBH PEKA. "Materi pengujian UU ini sama dengan pengujian Perppu Covid-19. Ini permohonan pembatalan pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalam menjalankan kewenangannya," ujarnya. (Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Diganti Desember, Menko PMK Buka Kemungkinan Dimajukan ).
Boyamin menerangkan, gugatan ini untuk menguji persamaan hukum bagi semua warga negara, termasuk pejabat. MAKI ingin para pejabat berhati-hati dan cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Tentunya, pengelolaan itu harus secara baik, benar, serta tidak ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Boyamin menuturkan gugatan judicial review terbaru sebanyak 58 halaman. Sebelumnya, dia menyatakan 53 halaman. MAKI berharap MK cepat menyidangkan gugatan baru ini. "Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu. Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan, khususnya tentang pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," pungkasnya.
Boyamin menerangkan, gugatan ini untuk menguji persamaan hukum bagi semua warga negara, termasuk pejabat. MAKI ingin para pejabat berhati-hati dan cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Tentunya, pengelolaan itu harus secara baik, benar, serta tidak ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Boyamin menuturkan gugatan judicial review terbaru sebanyak 58 halaman. Sebelumnya, dia menyatakan 53 halaman. MAKI berharap MK cepat menyidangkan gugatan baru ini. "Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu. Pemerintah harus menjawab semua materi gugatan, khususnya tentang pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :