Sebagai Warga Negara Taat Hukum, Kubu Moeldoko Berhak Gugat ke PTUN

Senin, 05 April 2021 - 18:12 WIB
"Kan enggak susah juga buat Moeldoko untuk menggerakkan aparat pemerintah, baik Polri, TNI maupun BIN. Tetapi kan itu tidak ia lakukan," jelasnya.

Miartiko yang juga merupakan pimpinan Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) itu menambahkan, keputusan pemerintah itu pun di sisi lain tegas menepis tudingan dan spekulasi politik yang berkembang di tengah publik bahwa pemerintah selama ini dianggap mendukung Partai Demokrat versi Moeldoko.

Persoalannya kata Miartiko, spekulasi yang beredar kuat di publik pun ditengarai kuat merupakan dampak berbagai pernyataan kubu AHY yang selama kisruh senantiasa menuding pemerintah. "Baru setelah keluarnya keputusan pemerintah via Kemenkumham Rabu lalu, kubu AHY menyatakan apresiasi kepada pemerintah yang objektif dan tidak memihak," kata Miartiko.

Masalahnya, menurut dia ada kesan kuat kubu AHY tidak ambil pusing dengan dampak buruk pernyataan mereka beberapa waktu lalu tersebut. "Padahal, kalau kata bule,'the damage has been done', kerusakan sudah terjadi dan hanya ada pembiaran," ungkapnya.

Ia menilai, bila kubu AHY bijak dan memiliki fatsoen atau tata krama politik, seharusnya tak boleh muncul adanya kesan pembiaran dan memframing sehubungan dengan citra negatif yang muncul terhadap Moeldoko dan pemerintah akibat berbagai pernyataan sasat mereka beberapa waktu lalu.

"Seharusnya, kubu AHY setidaknya meralat dan menjelaskan kepada masyarakat, tudingan keterlibatan pemerintah itu tak pernah terbukti, dan harus secara sadar menyatakan permintaan maaf. Itu sudah lebih dari cukup untuk menghapuskan kesan negatif yang muncul selama kisruh Partai Demokrat berlangsung," ungkapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More