Sebagai Warga Negara Taat Hukum, Kubu Moeldoko Berhak Gugat ke PTUN

Senin, 05 April 2021 - 18:12 WIB
loading...
Sebagai Warga Negara...
Moeldoko dan jajarannya masih dimungkinkan mengajukan gugatan ke PTUN, berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Foto/Wahyudi Aulia Siregar
A A A
JAKARTA - Keputusan Kemenkumham yang menolak mengesahkan personalia kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang tidaklah berarti, Demokrat hasil KLB tak bisa melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan.

Baca juga: Dorong AHY Hadapi Anies, Manuver Kubu Moeldoko Alihkan Isu Kekalahan

Moeldoko dan jajarannya masih dimungkinkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea, mengomentari masalah-masalah tersisa namun penting, pascakeputusan pemerintah yang menolak mengesahkan personalia kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Baca juga: Ditolak Pemerintah, Kubu Moeldoko Malah Sarankan SBY yang Bikin Partai Baru

Tapi harus diingat kata Miartiko, dalam Pasal 55 juga memberikan waktu yang limitatif, 90 hari terhitung sejak Keputusan diterima atau diumumkan untuk mengajukan Gugatan.

"Kalau Moeldoko dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke PTUN, hal tersebut sama sekali tidak berarti sebagai bentuk perlawanan KSP Moeldoko terhadap Menkumham, atau Moeldoko melawan keputusan pemerintah," kata Miartiko, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Kubu Moeldoko Dorong AHY Maju Pilgub DKI, Andi Nurpati: Tidak Usah Atur-Atur Demokrat

"Tidak! Dari kacamata hukum hal itu harus dilihat bahwa pribadi Moeldoko sebagai warga negara Indonesia sekaligus Ketua Umum PD hasil KLB yang terus mencari keadilan," tambahnya.

Masih berkenaan dengan keputusan tersebut, Miartiko menilai, penolakan Kemenkumham itu dengan jelas dan terang benderang menunjukkan, Moeldoko tak pernah sekali pun melibatkan pemerintah yang tengah berkuasa.

Sayangnya, citra bahwa Moeldoko telah menggunakan kedudukannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melibatkan pemerintah dalam kisruh internal Demokrat itu telah merebak di masyarakat dan perlu kebesaran hati semua pihak untuk membersihkannya.

Menurut pengamat politik dan hukum tersebut, seharusnya kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa berinisiatif membersihkan nama Moeldoko yang selama ini telah kadung menjadi bulan-bulanan berbagai tudingan.

"Misalnya, selama ini kubu AHY selalu mengatakan Moeldoko telah menggunakan kekuasaan, menuding pemerintah campur tangan, memecah belah keutuhan partai politik, dan sebagainya, hingga tudingan telah berperilaku brutal dalam berpolitik," ujarnya.

"Padahal buktinya, dan itu dengan jelas terlihat dengan penolakan pemerintah untuk mengesahkan personalia KLB Demokrat, artinya tidak ada ikut campur pemerintah dalam kisruh tersebut, apalagi sampai memberikan dukungan apa pun untuk KLB Deli Serdang," sambungnya.

Menurut dia, seandainya saja memang (aparat) pemerintah dilibatkan, terutama oleh Moeldoko, hasilnya jelas akan lain dengan realitas yang terjadi saat ini. Mudah saja, jika pemerintah terlibat, tak mungkin keluar keputusan Kemenkumham yang objektif dan independen berdasarkan fakta hukum yang ada.

"Kan enggak susah juga buat Moeldoko untuk menggerakkan aparat pemerintah, baik Polri, TNI maupun BIN. Tetapi kan itu tidak ia lakukan," jelasnya.

Miartiko yang juga merupakan pimpinan Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) itu menambahkan, keputusan pemerintah itu pun di sisi lain tegas menepis tudingan dan spekulasi politik yang berkembang di tengah publik bahwa pemerintah selama ini dianggap mendukung Partai Demokrat versi Moeldoko.

Persoalannya kata Miartiko, spekulasi yang beredar kuat di publik pun ditengarai kuat merupakan dampak berbagai pernyataan kubu AHY yang selama kisruh senantiasa menuding pemerintah. "Baru setelah keluarnya keputusan pemerintah via Kemenkumham Rabu lalu, kubu AHY menyatakan apresiasi kepada pemerintah yang objektif dan tidak memihak," kata Miartiko.

Masalahnya, menurut dia ada kesan kuat kubu AHY tidak ambil pusing dengan dampak buruk pernyataan mereka beberapa waktu lalu tersebut. "Padahal, kalau kata bule,'the damage has been done', kerusakan sudah terjadi dan hanya ada pembiaran," ungkapnya.

Ia menilai, bila kubu AHY bijak dan memiliki fatsoen atau tata krama politik, seharusnya tak boleh muncul adanya kesan pembiaran dan memframing sehubungan dengan citra negatif yang muncul terhadap Moeldoko dan pemerintah akibat berbagai pernyataan sasat mereka beberapa waktu lalu.

"Seharusnya, kubu AHY setidaknya meralat dan menjelaskan kepada masyarakat, tudingan keterlibatan pemerintah itu tak pernah terbukti, dan harus secara sadar menyatakan permintaan maaf. Itu sudah lebih dari cukup untuk menghapuskan kesan negatif yang muncul selama kisruh Partai Demokrat berlangsung," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved